Hukum pajak adalah hukum administrasi tapi bersanksi pidana maka penyebutan pidana di dalamnya disebut sebagai Hukum Pidana di bidang Perpajakan. Karena berdasarkan perspektif hukum, peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan termasuk dalam kelompok hukum administrasi negara. Daripada itu masalah hukum yang muncul terkait dengan pelanggaran peraturan perpajakan dan penegakan hukumnya dilakukan melalui mekanisime penyelesaian hukum administrasi meskipun terdapat kemungkinan unsur pidana dalam hukum perpajakan.
Pidana sendiri didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang bersifat khusus, yang telah dijatuhkan oleh kekuasaan yang berwenang untuk menjatuhkan pidana atas nama negara sebagai penanggung jawab dari ketertiban hukum umum bagi seorang pelanggar, yakni semata-mata karena orang tersebut telah melanggar suatu peraturan hukum yang harus ditegakkan oleh Negara. Hal ini sesuai dengan tujuan dari Hukum administrasi seperti Hukum Perpajakan bukanlah untuk menghukum orang tapi lebih kepada untuk membuat orang menaati administrasi dan menciptakan keteraturan. Maka penggunaan pidana sebenarnya merupakan cara terakhir untuk menyelesaikan pelanggaran atau kejahatan di bidang perpajakan.[1]
Sesuai dengan menurut Pasal 103 KUHP atau pada padal 187 UU KUHP 2023 yang akan berlaku pada tahun 2026, ketentuan pidana pada KUHP berlaku juga untuk tindak pidana dalam UU lainnya seperti halnya UU KUP. Hukum Pidana di bidang Perpajakan sendiri mulai diatur dari Pasal 38-43 Bab VIII tentang Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perpu Ciptaker). Lalu terkait Penyidikan terkait tindak pidana di bidang perpajakan juga diatur pada pasal 43A-44D Bab IX dalam UU KUP. Berikut rangkuman atas pasal-pasal yang tercantum dalam Bab VIII dan Bab IX dalam UU KUP:
BAB | Pasal | Rangkuman Pasal | Terakhir Diubah oleh |
VIII | 38 | Pidana atas Kealpaan terhadap SPT | Perpu No 2 Tahun 2022 |
39 | Pidana atas kesengajaan WP terkait NPWP, PKP, SPT, Pembukuan dan pencatatan, menolak pemeriksaan dan penyetoran Pot Put | UU No 28 Tahun 2007 | |
39A | Pidana atas kesengajaan terhadap Faktur Pajak | UU No 28 Tahun 2007 | |
40 | Jangka Waktu Pidana Pajak | UU No 7 Tahun 2021 | |
41 | Pidana atas Kealpaan atau Kesengajaan Rahasia Jabatan Pejabat Pajak | UU No 28 Tahun 2007 | |
41A | Pidana atas kesengajaan tidak melakukan atau tidak benar dalam melakukan pemberian keterangan atau bukti perpajakan | UU No 28 Tahun 2007 | |
41B | Pidana atas kesengajaan menghalangi dan mempersulit penyidikan tindak pidana pajak | UU No 28 Tahun 2007 | |
41C | Pidana atas kesengajaan tidak memenuhi kewajiban 35A atau menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain dalam Pasal 35A | UU No 28 Tahun 2007 | |
42 | Dihapus: Tindak Pidana sebagai kategori pelanggaran dan kejahatan (Ketentuan Lama) | Ada di UU KUP Dihapus UU No 9 Tahun 1994 | |
43 | Pemberlakuan Ketentuan Pidana terhadap pihak yang menyuruh, ikut turut serta, mengajurkan atau yang membantu melakukan tindak pidana pajak | UU No 28 Tahun 2007 | |
IX | 43A | Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Perpajakan atau Korupsi | UU No 28 Tahun 2007 |
44 | Wewenang Penyidik Tindak Pidana Perpajakan | UU No 28 Tahun 2007 dan UU No 7 Tahun 2021 | |
44A | Penghentian Penyidikan oleh Penyidik | UU No 7 Tahun 2021 | |
44B | Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan oleh Jaksa Agung atas Permintaan Menkeu dan pelunasan apabila telah dilimpahkan ke pengadilan | UU Nomor 11 Tahun 2020 dan UU No 7 Tahun 2021 | |
44C | Kewajiban membayar Pidana Denda dan jangka waktu sebelum penyitaan dan pelelangan | UU No 7 Tahun 2021 | |
44D | Sidang Pengadilan Pajak | UU No 7 Tahun 2021 |
Hukum pidana di bidang perpajakan sendiri beragam sesuai dengan jenis pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Pidana atas pelanggaran yang didasari atas kealpaan seperti pada pasal 38 dan pasal 41 yang sifatnya tidak disengaja oleh Wajib Pajak ataupun fiskus akan mendapatkan hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun. Sedangkan pidana atas kejahatan yang disebabkan karena kesengajaan (dolus) mendapatkan seperti pada pasal 39, 39A, 41, 41A, 41B, 41C dan 43 memiliki variasi yang lebih lama mulai dari 6 bulan hingga 6 tahun kurungan penjara.
Kemudian otoritas perpajakan dengan adanya BAB IX memiliki hak dan wewenang untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Otoritas Pajak sendiri berdasarkan pada pasal 44 dapat melakukan penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian NKRI sesuai dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sehingga terdapat batasan bagi otoritas perpajakan dalam menegakkan tindak pidana agar sesuai dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang sifatnya lebih umum ketimbang Hukum Pajak yang bersifat administrasi dengan menyerahkan otoritas penindakan pidana lebih lanjut kepada aparat penegak hukum lainnya.[2]
Hal ini juga selaras untuk tindak pidana yang sifatnya lebih berat seperti tindak pidana pencucian uang dan korupsi yang terjadi di bidang perpajakan yang sudah bukan merupakan yurisdiksi hukum perpajakan melainkan hukum lain seperti hukum pidana umum untuk pencucian uang dan hukum Tindak Pidana Korupsi. Maka dari itu tindak pidana di bidang perpajakan memiliki batasan karena sifat dari hukum perpajakan itu sendiri yang sifatnya administrasi dan menyerahkan penindakan yang sifatnya lebih berat kepada hukum lain yang lebih sesuai seperti hukum acara pidana dan hukum pidana korupsi.
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Olina Rizki Arizal
Partner
Sumber
Pemerintah Pusat Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana terakhir diubah dengan UU No 7 Tahun 2021
Pemerintah Pusat Republik Indonesia. (1999). UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana sebagaimana terakhir diubah dengan UU No 27 Tahun 1999
Pemerintah Pusat Republik Indonesia. (2023). Undang-undang (UU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
[1] https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/346/231
[2] Ibid