Secara umum Tax Evasion dan Tax Evasion sama-sama disebut sebagai pelanggaran dalam perpajakan. Keduanya mempunyai tujuan yang sama yaitu mengurangi atau menghindari beban pajak perusahaan, namun penggelapan pajak dalam meminimalkan pajak adalah tindakan yang melanggar hukum.
Apa itu Penghindaran Pajak
Penghindaran pajak merupakan strategi dan teknik yang umumnya dilakukan oleh wajib pajak secara sah (boleh) untuk mengurangi pembayaran beban pajak orang pribadi dan badan yang terhutang ke kas negara.
Menurut Pohan (2013), penghindaran pajak merupakan suatu strategi dan teknik penghindaran pajak yang dilakukan secara sah dan aman bagi wajib pajak karena tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan.
Hal ini tentu membawa dampak buruk bagi negara karena dapat berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor pajak.
Apa itu Penghindaran Pajak
Penghindaran pajak adalah suatu strategi dan teknik yang dilakukan oleh wajib pajak secara tidak sah (tidak diperbolehkan) dengan tujuan untuk mengurangi jumlah pajak yang terutang atau tidak membayar pajak sama sekali atau melanggar undang-undang perpajakan.\
Menurut Pohan (2014:45) Penghindaran pajak (tax evasion ) merupakan upaya wajib pajak untuk menghindari pajak yang terutang secara tidak sah dengan cara menyembunyikan keadaan sebenarnya, namun cara tersebut tidak aman bagi wajib pajak, dimana cara dan teknik yang digunakan sebenarnya tidak ada dalam Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan. diri.
Contoh umum penghindaran pajak adalah wajib pajak tidak melaporkan sebagian atau seluruh penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau membebankan biaya-biaya yang tidak dapat dijadikan contoh pengurang penghasilan guna meminimalkan beban pajak. Tentu saja tindakan ilegal ini sangat merugikan negara.
Perbedaan Penghindaran Pajak dan Penghindaran Pajak
Perbedaan Tax Evasion dan Tax Evasion adalah dari sisi hukumnya (legalitas). Penghindaran Pajak bersifat legal karena mengurangi beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang perpajakan sedangkan Penghindaran Pajak bersifat ilegal karena mengurangi beban pajak dengan melanggar undang-undang perpajakan.
Dari perbedaan tersebut ada hal yang perlu digarisbawahi, meskipun Penghindaran Pajak sah, namun pada dasarnya penghindaran pajak tetap akan merugikan negara dan bertentangan dengan tujuan pembuatan peraturan-undangan perpajakan. Dengan demikian, dapat diartikan bahwa Penghindaran Pajak dan Penghindaran Pajak merupakan dua tindakan manipulasi pajak yang dapat mengurangi penerimaan kas negara yang seharusnya diperoleh dari sektor pajak.
TBrights adalah konsultan pajak di Indonesia yang saat ini merupakan layanan bisnis terintegrasi di Indonesia yang menyediakan layanan perpajakan dan bisnis yang komprehensif
Oleh
Mitra Olina Rizki Arizal
Referensi:
https://www.pajakku.com/read/5f6ad6402712877582239046/Apa-Bedanya-Tax-Avoidance-dan-Tax-Evasion-?-
https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/menelisik-perbedaan-tax-avoidance-dan-tax-evasion/