Indonesia sebagai pemegang Presidensi G20 tahun 2022 menginginkan Pilar 1 dan Pilar 2 dalam Rencana Aksi Base Erosion and Profit Shifting atau BEPS dapat berjalan secara bersamaan. Pemberlakuan Pilar 1 tentang pendekatan terpadu merupakan prasyarat jika Pilar 2 ingin dijalankan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Indonesia sebagai presidensi G20 tahun ini akan mendorong pemberlakuan Rencana Aksi BEPS. Masalah ini akan diangkat pada KTT G20 bulan depan untuk mendapatkan persetujuan. Di bawah ini dijelaskan mengenai pilar II beserta implikasi penerapannya di Indonesia.
Pilar II
Pilar kedua ini merupakan usulan solusi yang berupaya mengurangi persaingan perpajakan melalui penetapan tarif pajak penghasilan badan minimum yang efektif secara global untuk melindungi basis pajak. Pilar kedua ini bertujuan untuk menerapkan Pajak Minimum Global sebesar 15% bagi perusahaan multinasional (MNE) dengan peredaran bruto lebih dari 750 juta euro.
Pilar kedua ini mempunyai 2 aturan utama yaitu aturan Global Anti-Base Erosion (GLoBE) dan Subyek Peraturan Pajak (STTR) dimana GLoBE fokus dalam memberlakukan tarif pajak minimum global, sedangkan STTR berperan dalam menjaga hak perpajakan suatu negara. .
Indonesia bersama 137 negara lainnya telah menyatakan komitmennya untuk mendukung konsensus global terkait penerapan pilar kedua ini.
Implikasi Penerapan Pilar II bagi Indonesia
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan kepastian tarif pajak yang terutang dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 17 UU HPP telah menetapkan tarif pajak atas Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi dan pengenaan tarif Wajib Pajak Badan sebesar 22%.
Pemerintah Indonesia membatalkan penurunan tarif pajak penghasilan badan dari 22% menjadi 20% karena diberlakukannya pajak minimum global sebesar 15%. Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah berniat menurunkan tarif pajak penghasilan badan menjadi 20%, namun dengan disepakatinya pilar kedua ini, Indonesia harus membuktikan komitmennya dengan tidak ikut serta dalam penurunan tarif pajak tersebut.
Tax Holiday which is a government program is also affected. As a manifestation of Indonesia’s commitment to this pillar, the government intends to revoke the tax holiday program in 2023 when the global minimum tax regulation comes into effect.
The Indonesian government is also thinking about alternative tax holiday replacement programs. Of course, the incentive provided is no longer exemption from corporate income tax because all countries must tax companies at a minimum of 15% in accordance with the global consensus that has been reached.
TBrights is a tax consultant in Indonesia which currently is an integrated business service in Indonesia providing comprehensive tax and business services
By Tommy HO – Managing Partner TBrights
Reference: