Sepuluh Hari Terakhir Layanan Amnesti Pajak

  1. Pencapain Amnesti Pajak Per-20 Maret 2017
    1. Total Penerimaan Uang Tebusan (UT) adalah sebesar : 8,86 Trilyun yang terdiri dari;
      1. Penerimaan Uang Tebusan Periode I sebesar : 7,98 Trilyun;
      2. Penerimaan Uang Tebusan Periode II sebesar : 688 Milyar;
      3. Penerimaan Uang Tebusan Periode III sebesar : 195 Milyar;
    2. Total Penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH) adalah sebanyak 48,844 SPH terdiri dari;
      1. Penerimaan SPH Periode I sebesar : 29.847 SPH;
        1. Badan Non UMKM sebanyak : 4.335 SPH;
        2. Badan UMKM sebanyak : 868 SPH;
        3. Orang Pribadi Non UMKM sebanyak : 21.823 SPH;
        4. Orang Pribadi UMKM sebanyak : 2.821 SPH;
      2. Penerimaan SPH Periode II sebesar : 11.175 SPH;
        1. Badan Non UMKM sebanyak : 1.105 SPH;
        2. Badan UMKM sebanyak : 1.479 SPH;
        3. Orang Pribadi Non UMKM sebanyak : 4.506 SPH;
        4. Orang Pribadi UMKM sebanyak : 4.079 SPH;
      3. Penerimaan SPH Periode III sebesar : 7.828 SPH;
        1. Badan Non UMKM sebanyak : 321 SPH;
        2. Badan UMKM sebanyak : 1.321 SPH;
        3. Orang Pribadi Non UMKM sebanyak : 1.484 SPH;
        4. Orang Pribadi UMKM sebanyak : 4.702 SPH;
  2. Atas pencapaian tersebut Kanwil DJP Jawa Timur I menyampaikan :
  •  apresiasi yang sebesar-besarnya Kepada:
    • Wajib Pajak;
    • Kepala Daerah TK.I dan TK.II Serta Segenap Jajaran Muspida;
    • Tax Center;
    • Perbankan Negeri/Swasta;
    • Awak Media serta;
    • Para pihak yang tidak dapat disebut satu-satu. atas segala peran serta mendukung APBN demi kesinambungan iklim usaha dan investasi yang kondusif.
  • Kepada wajib pajak yang belum memanfaatkan Amnesti Pajak agar segera memanfaatkan 10 (sepuluh) hari terakhir periode III, yaitu sampai dengan 31 Maret 2017.
  • Direktorat Jenderal Pajak akan fokus melaksanakan tindak lanjut Undang-Undang TA sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak setelah 31 Maret 2017:
    • ayat (1) ; Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan kemudian ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.
    • ayat (2) ; Dalam hal : a. Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan b. Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 dampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku.”
    • ayat (3) ; Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.
    • ayat (4) ; Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Berdasarkan kesepakatan Bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, ke depan tidak ada lagi tempat sembunyi dari Pajak.

 

Informasi lebih lanjut hubungi:

Estu Budiarto

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I

Jl. Jagir Wonokromo No. 104, Surabaya

 

sumber : pajak.go.id

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?