Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen. Pol. Anton Charliyan, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadinya dengan memanfaatkan kemudahan e-filing. Proses penyampaian SPT Tahunan ini dipandu langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas, Ismujiraharjo.
“Sekarang, lapor SPT Tahunan sangat mudah dengan e-filing. Tadi nggak sampai lima menit sudah selesai. Saya bisa lapor SPT Tahunan cukup dari ruang kerja saya. Bahkan berkas pelaporan pajaknya pun sudah otomatis tersimpan,” ujarnya di Mapolda Jabar, Kamis (16/03). Dalam kesempatan tersebut, Anton mengimbau seluruh masyarakat agar segera melaporkan SPT Tahunan dan memanfaatkan Amnesti Pajak yang akan segera berakhir pada 31 Maret 2017. “Agar terhindar dari denda yang bisa mencapai 100% hingga 200%, masyarakat diharapkan menyampaikan SPT Tahunan dan Amnesti Pajaknya sebelum jatuh tempo,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa melaporkan dan membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara. “Membayar pajak adalah sebuah kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia, maka saya ingin memberikan satu contoh, karena contoh lebih baik ketimbang perintah,” tegasnya. Anton pun menekankan kepada para pejabat publik agar memberikan contoh kepada masyarakat, sehingga bisa membayar pajaknya tepat waktu. “Kepada pejabat publik yang mungkin lupa dan juga kepada masyarakat atau yang memang belum melaporkan SPT Tahunannya untuk segera lapor via e-filing, jangan sampai kena denda,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Bandung Cicadas, Ismujiraharjo, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya menyosialisasikan e-filing ini kepada semua masyarakat, termasuk kepada jajaran Polda Jabar. Ia mengatakan, e-filing lebih memudahkan para wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya. Ismu menyebut adanya fasilitas e-filing akan dapat meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT secara nasional.
“Kami berharap dengan kemudahan e-filing ini akan membuat masyarakat kita lebih sadar dan taat dalam memenuhi kewajiban lapor pajak sebelum jatuh tempo. E-filing ini sangat mudah karena berbasis internet yang bisa dilakukan dimana saja, bahkan bisa melalui ponsel pintar,” ungkapnya. Ismu menambahkan, di KPP Pratama Bandung Cicadas sudah 12.000 Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunannya melalui e-filing. “Kami menargetkan ada 30.000 Wajib Pajak yang menggunakan e-filing dari 88.000 Wajib SPT, terdiri dari sekitar 6 ribuan Wajib Pajak Badan dan 81 ribuan Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karenanya, kami akan terus sosialisasikan kemudahan e-filing dalam sisa waktu 2 minggu ini, utamanya pada perusahaan yang memiliki banyak karyawan, karena merupakan kantong-kantong SPT, dengan sekali datang kesana, 500-an SPT bisa kami terima,” jelasnya.
Lebih lanjut Ismu berharap dengan berbagai kemudahan yang diberikan, setiap target dapat dicapai. bukan hanya kepatuhan pelaporan saja yang meningkat, tetapi kepatuhan pembayaran pajaknya pun turut meningkat. “Target ini adalah tantangan bagi kami, karena sudah menjadi kebutuhan negara. Tahun 2016 lalu, penerimaan KPP Pratama Bandung Cicadas mencapai Rp1,098 triliun, pada tahun 2017 ini, kami menargetkan sekira Rp1,4 triliun. Jadi ada peningkatan sekitar 30%,” pungkasnya.
sumber : pajak.go.id