Pesinden sekaligus artis Soimah Pancawati menceritakan bagaimana pihaknya diperlakukan tidak baik oleh debt collector pajak untuk menagih pajak penghasilannya. Kejadian itu terjadi pada 2015 silam. Pengalamannya tersebut ia sampaikan kepada budayawan Butet Kertaradjasa dan Puthut EA petinggi media Mojok.co, dalam sebuah tayangan siniar bertajuk ‘Blakasuta’ di kanal Youtube pada Rabu (05/04/2023).
Menurutnya ia dituding sengaja menghindari petugas pajak karena selalu tidak ada di rumahnya yang bertempat di Yogyakarta. Soimah berkata bahwa pada saat kejadian tersebut dirinya sedang berada di Jakarta. Lalu, beliau menambahkan terdapat dua orang pajak yang dicurigai sebagai debt collector datang ke rumah kakaknya dan menggebrak meja yang ada di rumah kakaknya.
Menaggapi hal itu Kementerian Keuangan, Sri Mulyani memberikan tiga penjelasan dalam video di Instagram yaitu, (1) permohonan maaf dari pihak DJP atas ketidaknyamanan hingga memiliki pengalaman tidak mengenakkan terhadap pegawai Dirjen Pajak terkait dengan kejadian pada 2015, yaitu adanya kesalahpahaman antara Soimah dengan Dirjen Pajak yang merupakan seorang pegawai Instansi Dewan Kantor Pajak terkait jual beli aset berupa rumah. (2) Terkait debt collector yang mendatangi rumah Soimah menurut Kantor Pajak sesuai dengan Undang-Undang, sudah memiliki debt collector sendiri, yaitu Juru Sita Pajak Negara (JSPN). (3) Terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hanya mengingatkan Soimah hingga memberikan bantuan jika terdapat kendala dalam pengisiannya, sebab batas akhir pelaporan SPT ialah akhir Maret.
Dari permasalahan tersebut, Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan soal petugas pajak yang mengecek pendopo Soimah di Yogyakarta. Keduanya mengatakan hal itu dilakukan dalam rangka kegiatan penggalian potensi PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Namun, petugas itu bukanlah debt collector melainkan petugas pajak biasa yang ditugaskan untuk melakukan pengukuran bangunan milik Soimah tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan sesuai ketentuan perundangan, jika seseorang membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 meter2, maka terutang PPN sebesar 2% dari total pengeluaran untuk membangun rumah tersebut.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dalam UU Nomor 19 Tahun 2000 Pasal 1(6) diartikan sebagai pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
Adapun Tugas-Tugas Juru Sita Pajak Negara tercantum dalam Pasal 5 (1) UU Nomor 19 Tahun 2000
Jurusita Pajak bertugas:
- melaksanakan surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
- memberitahukan surat Paksa;
- melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan
- melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.
Apabila wajib pajak memiliki kewajiban yang belum dibayar hal ini berarti adanya utang pajak yang tercantum pada UU Pasal 1 (8) Nomor 19 Tahun 2000, yaitu Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pegawai JSPN mendatangi rumah, maka terdapat kewajiban pada Pasal 1 (9) Nomor 19 Tahun 2000 yang belum terpenuhi. Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
Surat surat terkait terdapat di Pasal 2 (3b)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berwenang:
- mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak;
- menerbitkan:
1) Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
2) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
3) Surat Paksa;
4) Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
5) Surat Perintah Penyanderaan;
6) Surat Pencabutan Sita;
7) Pengumuman Lelang;
8) Surat Penentuan Harga Limit;
9) Pembatalan Lelang; dan
10) Surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak.
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
Oleh Tommy HO – Managing Partner TBrights
Source
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/44984/uu-no-19-tahun-2000
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/44984/uu-no-19-tahun-2000