Pengaruh Perubahan Tarif PPh Badan Terhadap Realisasi Penerimaan Negara 2022

Penurunan Pertama (2020-2021)

Pada 2020, Pemerintah Indonesia melalui UU Cipta Kerja/ UU No 2 Tahun 2020 telah menurunkan tarif PPh Badan menjadi 22% dan berencana menjadi 20% pada 2022. Penurunan ini ditengarai karena Pemerintah berusaha meringankan beban perusahaan-perusahaan agar tidak mengalami kebangkrutan yang berujung Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang disebabkan pandemi Covid-19. Dasar hukum atas penurunan ini pada tahun tersebut didukung dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk menanggulangi atau menangani dampak ekonomi dan keuangan akibat pandemi covid-19.

Terlebih lagi bagi perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mendapatkan tambahan diskon sebesar 3% lebih rendah dari tarif umum PPh Badan. Jadi, tarif PPh badan yang berlaku sebesar 19%. Tarif PPh badan tersebut berlaku bagi perusahaan yang berbentuk perseroan terbuka yang akan memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) paling sedikit 40% dan memenuhi syarat tertentu.

Persyaratan perseroan terbuka untuk mendapatkan tarif PPh badan lebih rendah, diantaranya:

  1. Jumlah keseluruhan saham yang diperdagangkan di BEI paling sedikit 40%.
  2. Saham harus dikuasai setidaknya 300 pihak.
  3. Masing-masing pihak di dalam perseroan terbuka (PT) hanya diizinkan menguasai saham di bawah 5% dari keseluruhan saham yang diperdagangkan dan disetor penuh.
  4. Saham yang diperdagangkan dan disetor pada bursa efek wajib dipenuhi dalam kurun waktu paling sedikit 183 hari kalender selama jangka waktu 1 tahun pajak.
  5. Perseroan Terbuka (PT) membuat laporan dan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penurunan Kedua yang Gagal atau Tetap Kembali ke Tarif Penurunan pertama (2022)

Pada tahun 2022, Pemerintah merevisi kembali ketentuan tarif pajak penghasilan (PPh) badan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di dalam UU HPP ini disebutkan bahwa tarif tetap di angka 22% lagi untuk tahun pajak 2022 atau tidak dilanjutkannya penurunan tarif PPh Badan yang tadinya direncanakan mengalami penurunan hingga sebesar 20% di tahun 2022 pada UU Cipta Kerja. Meski demikian, teruntuk tarif PPh Badan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan syarat-syarat yang telah disebutkan di atas tetap mendapatkan diskon 3% dari tarif yang berlaku atau tetap mendapatkan tarif 19% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 55 Tahun 2022 Pasal 66.

Tidak dilanjutkannya atau digagalkannya penurunan tarif PPh Badan ini dikarenakan Pemerintah menganggap bahwa tarif yang berlaku sudah cukup kompetitif dan wajar terhadap tarif yang berlaku di negara-negara lainnya. Rata-rata Tarif PPh Badan negara-negara yang tergabung dalam Organization For Economic Co-operation and Development (OECD) tercatat sebesar 22,8%. Lebih dalam lagi, untuk rata-rata tarif PPh Badan negara-negara di Eropa yang tercatat sebesar 18,9% dan di Amerika rata-rata tarif PPh badan sebesar 27,1%.  Pemerintah juga menambahkan bahwa tarif PPh Badan rata-rata negara G-20 adalah sebesar 24,17% dan rata-rata negara di ASEAN 22,17%.

Realisasi Penerimaan Pajak PPh Badan 2022

Pada tahun 2022, realisasi penerimaan PPh badan meningkat dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 19,9% dari total penerimaan pajak yang diperkirakan mencapai Rp1.716,8 triliun atau setara dengan Rp340,81 triliun. Realisasi PPh Badan Rp340,81 Triliun ini mengalami peningkatan sekitar 34,84% dari tahun sebelumnya yang realisasi penerimaannya sekitar Rp252,76 triliun  Terlebih peningkatan realisasi PPh Badan merupakan yang tertinggi secara nominal sebesar Rp 88 Triliun sehingga porsinya terhadap komposisi realisasi penerimaan membesar. Hal ini cukup unik mengingat tarif PPh 25 Badan di tahun 2022 justru mengalami penurunan menjadi 22% dari tarif normal 25% berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku 1 Januari 2022. Maka dari itu hal ini menunjukkan bahwa tindakan Pemerintah untuk tidak menurunkan lagi tarif PPh Badan menjadikan peningkatan realisasi penerimaan PPh Badan sangat signifikan. Hal ini karena apabila tarifnya tetap mengalami penurunan sesuai dengan mandat UU Cipta Kerja sehingga realisasi penerimaan Pajak akan lebih rendah dan cukup mengkhawatirkan anggaran sebab PPh Badan merupakan kontributor pemasukan terbesar kedua setelah Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN). Dari pada itulah, Dirjen Pajak telah mengoptimalkan penerimaan ini dan di saat yang sama menandakan perekonomian badan usaha Indonesia mengalami pemulihan yang signifikan.

 

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Oleh Tommy HO – Managing Partner TBrights

 

Rujukan:

https://nasional.kontan.co.id/news/inilah-reformasi-pajak-dalam-uu-22020-dan-uu-cipta-kerja

https://www.cnbcindonesia.com/news/20200402120518-4-149336/tok-pph-badan-turun-ke-22-di-2020-dan-20-di-2022

https://www.hukumonline.com/klinik/a/ragam-kebijakan-insentif-dan-relaksasi-pajak-selama-pandemi-lt5facf01d6ff5f

https://nasional.kontan.co.id/news/sah-pemerintah-pangkas-tarif-pph-badan-dari-25-menjadi-22-mulai-2020

http://www.hbmsconsulting.com/content-1058/pajak-articles/sri-mulyani-ungkap-alasan-penurunan-tarif-pph-badan-masuk-perpu.aspx

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?