Investasi yang dilakukan oleh pelaku usaha mikro dan menengah (UMKM) yang dilakukan di Ibu Kota Negara (IKN) akan dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan memenuhi beberapa persyaratan.
Banyak pembangunan yang dilakukan di IKN guna mempercepat perkembangan laju ekonomi selain itu pemerintah juga melakukan beberapa upaya seperti memberikan intensif PPh 0% untuk UMKM yang berlokasi di IKN hal ini tertera pada PP Nomor 12 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pelaku usaha di IKN.
PP Nomor 12 tahun 2023, mencakup lima lingkup pengaturan seperti :
1. Perizinan Berusaha
2. Kemudahan Berusaha
3. Fasilitas Penanaman Modal
4. Pengawasan
5. Evaluasi
Pasal 23 PP Nomor 12 tahun 2023 menjelaskan bahwa fasilitas pengurangan PPh Badan untuk sektor keuangan
diberikan selama 25 tahun pajak untuk penanaman modal yang dilakuan tahun 2023-2035 dan 20 tahun pajak diberikan jika penanaman modal dilakukan tahun 2036-2045.
Dalam pasal 56 PP 12 tahun 2023 usaha yang termasuk adalah UMKM yang memiliki jumlah investasi kurang dari 10 miliar rupiah dan harus mematuhi syarat tertentu seperti harus berlokasi atau bertempat tinggal atau memiliki cabang di IKN dan terdaftar sebagai wajib pajak di wilayah IKN agar mendapatkan PPh dengan tarif final 0%. Selain itu Omzet yang didapatkan UMKM tersebut juga terbatas hanya sampai senilai 50 miliar rupiah.
if you want to have more detail information, please contact TBrights
By Tommy HO – Managing Partner TBrights
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif