Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk lebih dari 200 juta jiwa, merupakan pasar yang menarik bagi perusahaan asing untuk mengembangkan usahanya di bidang perdagangan, jasa atau kebutuhan industri lainnya. Untuk meningkatkan dan mengamankan produk dalam negeri, Kementerian Perdagangan mengeluarkan peraturan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006 yang mengatur bahwa perusahaan asing tidak boleh memperdagangkan barang di Indonesia kecuali melalui penanaman modal dan melakukan penanaman modal asing. perusahaan.
Perusahaan asing tersebut hanya dapat menjadikan Perwakilan Asing dalam bentuk Agen Penjual (selling agent), dan/atau agen pabrik (Manufactures Agent) dan/atau agen pembelian (buying agent) di Indonesia. Wakil-wakil tersebut dilarang melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi penjualan, baik dari awal sampai dengan penyelesaian seperti pengajuan tender, penandatanganan kontrak atau penyelesaian.
Perwakilan perusahaan perdagangan luar negeri hanya dapat :
a) melakukan kegiatan memperkenalkan, memajukan dan mengembangkan pemasaran barang-barang yang dihasilkan oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing, serta memberikan penjelasan atau petunjuk penggunaan atau peraturan impor kepada industri/pengguna. ;
b) melakukan riset pasar dan pengawasan penjualan dalam memasarkan barang dari perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing;
c) melakukan riset pasar terhadap barang-barang yang dibutuhkan oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing serta menghubungkan dan memberikan indikasi mengenai syarat-syarat ekspor barang kepada perusahaan-perusahaan di dalam negeri;
d) penutupan kontrak untuk dan atas nama perusahaan asing di dalam negeri dalam rangka ekspor.
Bagaimana perpajakan kantor perwakilan di Indonesia? Lalu, apakah kantor perwakilan tersebut setara dengan bentuk usaha tetap (BUT)?
Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Nomor 7 Tahun 1983 tentang, pada pasal 2 ayat (5) disebutkan bahwa bentuk usaha tetap adalah suatu bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia paling lama 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan suatu badan yang didirikan di luar
Indonesia dan tidak berkedudukan di Indonesia
menjalankan usaha atau menjalankan kegiatan yang dapat meliputi: tempat pengelolaan; sebuah cabang; kantor perwakilan; sebuah kantor; Sebuah pabrik; sebuah bengkel; sebuah gudang; ruang untuk promosi dan penjualan; pertambangan dan tempat pengambilan sumber daya alam; kawasan pertambangan minyak dan gas bumi; perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; proyek konstruksi, instalasi atau perakitan; segala jenis jasa yang diberikan oleh pegawai atau orang lain, sepanjang jasa tersebut dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; seorang individu atau badan yang bertindak sebagai agen tanggungan; agen atau pegawai perusahaan asuransi yang didirikan di luar Indonesia
dan tidak berdomisili di Indonesia, menerima premi asuransi atau risiko yang mengasuransikan di Indonesia; dan komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyedia transaksi elektronik mana pun untuk menjalankan bisnis melalui internet.
Sesuai dengan Perjanjian Pajak (P3B), hampir seluruh perjanjian yang disebutkan dalam pasal 5, : Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal ini sebelumnya, yang dimaksud dengan “bentuk usaha tetap” adalah tidak mencakup: penggunaan fasilitas semata-mata untuk keperluan penyimpanan atau pemajangan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan; pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan tujuan untuk disimpan atau dipamerkan; pengurusan suatu persediaan barang atau barang dagangan milik suatu perusahaan semata-mata untuk keperluan pengolahan oleh perusahaan lain; pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata untuk keperluan pembelian barang atau barang dagangan atau pengumpulan keterangan, untuk perusahaan; pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk keperluan periklanan, atau untuk penyediaan informasi; pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan tujuan untuk menjalankan kegiatan lain yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan; pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk gabungan kegiatan-kegiatan tersebut di atas, sepanjang keseluruhan kegiatan tempat usaha tetap hasil penggabungan itu bersifat persiapan atau penunjang. (Perjanjian dengan Tiongkok) dengan syarat keseluruhan kegiatan tempat usaha tetap hasil penggabungan itu bersifat persiapan atau penunjang. (Perjanjian dengan Tiongkok) dengan syarat keseluruhan kegiatan tempat usaha tetap hasil penggabungan itu bersifat persiapan atau penunjang. (Perjanjian dengan Tiongkok)
Namun menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Kep-667/PJ/2001 tentang Norma Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak yang mempunyai perwakilan perdagangan luar negeri di Indonesia, setiap kantor perwakilan perdagangan dikenakan pajak sebesar 1% dari nilai bruto ekspor, dan neto pembayaran pajak penghasilan sebesar 0,44% dari nilai ekspor bruto dan bersifat final (tidak dapat dikreditkan).
Hal ini lebih lanjut ditegaskan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-02/PJ/2008, bahwa tarif sebesar 0,44% diperuntukkan bagi perusahaan yang berasal dari negara yang tidak mempunyai perjanjian di Indonesia, dan bagi perusahaan yang mempunyai perjanjian, perhitungannya disesuaikan dengan tarif pajak laba cabang seperti yang tercantum dalam perjanjian.
Pertanyaan pentingnya adalah apakah kantor perwakilan asing dapat dikenakan pajak di Indonesia, padahal menurut perjanjian kegiatan tersebut bukan merupakan suatu Bentuk Usaha Tetap? Mungkinkah pemerintah Indonesia tidak mengindahkan perjanjian apa pun dan masih mengenakan pajak pada kantor perwakilan di Indonesia?
Jika pemerintah Indonesia tetap mengenakan pajak, apakah tarif pada SE-02/PJ/2008 sudah sesuai? Mengingat rincian penghitungan tarif pada surat edaran masih menggunakan tarif sebesar 30%, sedangkan tarif PPh badan sebesar 28% pada tahun 2009 dan 25% pada tahun-tahun berikutnya.
Ada beberapa poin penting dalam hal tersebut, jika Anda tertarik untuk memasarkan produk di Indonesia melalui Kantor Perwakilan, pertimbangkan untuk mendiskusikannya dengan kami di TBrights.
