Kasus Klarifikasi Data Pajak Oleh KPP : Apakah Langkah Yang Harus Dilakukan?

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Per-22/PJ/2015 menghapus Per-170/PJ/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konseling Terhadap Wajib Pajak Sebagai Tindak Lanjut Surat Himbauan dan kemudian diterbitkan Surat Edaran Nomor : SE-39/PJ/2015 Tentang Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data Dan/Atau Keterangan, Dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak.

Klarifikasi data merupakan hal yang sering dilakukan KPP untuk meminta atau membuktikan data yang dimiliki KPP yang diduga belum dilaporkan WP dalam SPT Masa maupun SPT Tahunannya. Sebelum Per-170 dihapus, klarifikasi data dilakukan oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) melalui Account Representativenya, dengan mengirimkan surat himbauan, kemudian konseling dan pada akhisrnya kasus dinyatakan selesai dengan pembetulan SPT oleh WP, usulan SKPKB Verifikasi, Usulan Pemeriksaan maupun usulan pemeriksaan bukti permulaan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan terbaru (PMK), Nomor : 206/PMK.01/2014, Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, tugas pengawasan WP lama diberikan kepada Seksi Waskon II, III & IV, sedangkan untuk pengawasan WP baru diberikan kepada Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.

Pengawasan yang dilakukan KPP melalui seksi waskon maupun seksi ekstensifikasi dan penyuluhan sesuai SE-39 tersebut di atas, perlu diketahui oleh WP, sehingga dapat meminimalisir risiko. Langkah pengawasan dapat dilihat pada gambar berikut :

kasus1

1. Data Internal dan Eksternal;
Data internal dan eksternal, seperti yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, menjadi alat bagi KPP dalam mengawasi WP. Setiap data yang ada, dimasukkan dalam Profil WP.

2. Analisa Data;
Sesuai Profil WP, AR akan melakukan analisa, apakah terdapat perbedaan baik berdasarkan perbandingan data internal yang dimiliki WP maupun data eksternal yang ada. Analisa data internal maupun eksternal dibandingkan, apakah data yang dilaporkan telah sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya.

3. Profil WP;
Setiap AR diwajibkan membuat Profil WP yang berada di bawah pengawasannya, hal ini dilakukan untuk mengenal lebih mendalam sehingga dapat diketahui kegiatan usaha WP.

4. SP2DK;
Hasil Analisa data, apabila terdapat dugaan terdapat kewajiban pajak yang belum dilakukan, akan dibuat SP2DK untuk meminta klarifikasi kepada WP.
a. Melalui Pos/Jasa Kurir/Faksimili;
SP2DK dikirimkan oleh KPP melalui pos/kurir atau faksimili apabila terkendala dengan jarak dan waktu.
Tanggal yang berlaku adalah tanggal yang lebih dulu disampaikan antara tanggal stempel pos, tanggal yang tercantum pada bukti pengiriman, atau tanggal faksimili.
b. Kunjungan/Visit
SP2DK dapat dikirimkan langsung dengan melakukan kunjungan (visit) ke lokasi kegiatan usaha WP dengan tujuan :
• meminta penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dalam rangka penggalian potensi pajak;
• memutakhirkan data perpajakan Wajib Pajak;
• memberikan pembinaan berupa bimbingan penyuluhan dan konsultasi kepada Wajib Pajak; dan/atau
• melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Tanggal yang berlaku adalah tanggal disampaikan SP2DK secara langsung oleh KPP.
5. Tanggapan;
SP2DK yang dikirimkan melalui pos/kurir/faksimili maupun langsung melalui kunjungan, memiliki batas waktu 14 hari sejak tanggal berlaku di atas, dan WP diminta untuk memberikan tanggapan baik secara langsung maupun tertulis.
a. Tanggapan Secara Langsung
Tanggapan secara langsung adalah dengan mendatangi KPP sesuai SP2Dk yang dikirimkan, apakah ke Seksi Waskon II, III atau IV maupun ke Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
• WP membawa dokumen dan bukti pendukung, untuk menyanggah atau mengakui kebenaran data
• Atas tanggapan tersebut, dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada WP (selanjutnya disebut BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan).
 Dilakukan langkah penelitian dan analisa lebih lanjut terhadap dokumen dan bukti pendukung yang disertakan dalam tanggapan ini
• Apabila WP menolak menandatangani BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan, maka dituangkan dalam Berita Acara Penolakan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada WP (selanjutnya disebut BA Penolakan Permintaan Penjelasan).
 Oleh AR/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan dibuatkan LHP2DK dengan memberikan rekomendasi tindak lanjut antara lain usulan atau tindakan verifikasi, pemeriksaan, atau usulan pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

b. Tanggapan Tertulis
Tanggapan tertulis dapat berupa :
• Wajib Pajak menyampaikan SPT atau SPT pernbetulan untuk melaporkan Data dan/atau Keterangan sesuai dengan permintaan penjelasan dalam SP2DK, atau
• Wajib Pajak menyampaikan penjelasan tertulis yang mengakui atau menyanggah kebenaran Data dan/atau Keterangan disertai dengan bukti dan/atau dokumen pendukung
 Dilakukan langkah penelitian dan analisa lebih lanjut terhadap dokumen dan bukti pendukung yang disertakan dalam tanggapan ini

c. Tidak memberikan Tanggapan
Dalam hal SP2DK tidak ditanggapi dalam jangka waktu 14 hari, maka KPP akan melakukan :
• memberikan perpanjangan jangka waktu permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak berdasarkan pertimbangan tertentu, yaitu :
1) pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan jarak, waktu, biaya, dan lainnya; dan/atau
2) pertimbangan keadaan kahar (force majeur) yang menyebabkan WP dalam keadaan sebenarnya nyata-nyata tidak dapat memberikan tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan;
• melakukan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak; atau
• mengusulkan agar terhadap Wajib Pajak dilakukan verifikasi, pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
• Dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan setelah berakhirnya batas waktu pemberian tanggapan maka AR/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (selanjutnya disebut BA Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan).

6. Analisa Tanggapan WP, Dapat Dijawab, Dibayar, Pembetulan ?
Tanggapan WP baik yang didapat secara langsung maupun tertulis, dilakukan penelitian dan analisa lebih lanjut untuk membuktikan kebenarannya.
Penelitian dan analisa dilakukan dengan membandingkan unsur-unsur sebagai berikut:
a) Data dan/atau Keterangan yang dimiliki dan/atau diperoleh DJP;
b) Data dan/atau Keterangan dalam tanggapan yang disampaikan Wajib Pajak beserta bukti atau dokumen pendukungnya; dan
c) pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan Wajib Pajak.

Apabila berdasarkan penelitian dan analisis terhadap Data dan/atau Keterangan yang dimiliki dan/atau diperoleh sebagaimana KPP belum dapat menyimpulkan kebenaran Data dan/atau Keterangan serta belum dapat merekomendasikan tindak lanjut yang akan dilakukan, maka Kepala KPP berwenang meminta kembali penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada WP dalamjangka waktu 14 (empat belas) hari setelah jangka waktu permintaan pertama berakhir.
Hasil penelitian dan analisa lebih lanjut terhadap tanggapan WP, dihasilkan rekomendasi yang dituangkan dalam LP2DHK sebagai berikut :
1) Usulan Kasus Selesai
– Apabila dokumen pendukung yang diberikan saat tanggapan, telah sesuai dengan data yang diklarifikasi pada SP2DK, maka kasus dianggap selesai dan dituangkan dalam LP2DHK
– Apabila terdapat kewajiban untuk menyampaikan atau membetulkan SPT Masa/Tahunan sesuai hasil analisa, maka dilakukan pengawasan penyampaian SPT atau SPT pembetulan terhadap WP yang bersangkutan.
2) Usulan Kasus dilakukan Verifikasi, Pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti Permulaan
Usulan ini dilakukan dengan kondisi sebagai berikut :
a. Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan;
b. Wajib Pajak menyampaikan tanggapan secara langsung, namun Wajib Pajak menolak menandatangani BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan;
c. Wajib Pajak memberikan tanggapan secara langsung maupun tertulis, berupa penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang sesuai dengan simpulan hasil penelitian dan analisis, namun Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT atau SPT pembetulan;
d. Wajib Pajak memberikan tanggapan secara langsung maupun tertulis, dengan menyampaikan SPT atau SPT pembetulan dengan perhitungan pajak yang terutang tidak sesuai dengan simpulan hasil penelitian dan analisis;
e. Wajib Pajak memberikan tanggapan dengan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan tidak sesuai dengan simpulan hasil penelitian dan analisis, dan Wajib Pajak tidak mengakui kebenaran Data dan/atau Keterangan hasil penelitian dan analisis; atau
f. Pertimbangan lain berdasarkan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.

7. Verifikasi, Usulan Pemeriksaan atau Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan
Sesuai dengan penjelasan di atas, Verifikasi, Usulan Pemeriksaan dan Usulan Bukti Permulaan, menjadi langkah akhir dari kegiatan KPP dalam analisa data, karena hasil akhir dari verifikasi dan pemeriksaan adalah ketetapan pajak, dan pemeriksaan bukti permulaan dapat berupa penahanan WP karena adanya unsur pidana.
a. Verifikasi
Verifikasi dalam hal ini adalah dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB) dan/ Tambahan (SKPKBT) sesuai PMK-146/PMK.03/2012. Penerbitan SKPKB/SKPKBT melalui verifikasi adalah apabila terdapat data konkret yang dijelaskan lebih lanjut sub bab berikut.
b. Usulan Pemeriksaan atau Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan
Usulan Pemeriksaan dilakukan terhadap data yang menurut analisa kurang atau tidak konkret.
Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan apabila dalam analisa terdapat indikasi penyalahgunaan terkait pidana.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?