Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyatakan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang sebelumnya sebesar 11% akan naik menjadi sebesar 12%. Tarif PPN 12% ini akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan berbagai pertimbangan, seperti target penerimaan, potensi ekonomi, rasio perpajakan, serta upaya intensifikasi dan ekstensifikasi.
Pajak pertambahan nilai (PPN) sendiri merupakan pajak yang dikenakan pada setiap produksi dan distribusi barang atau jasa serta dibebankan kepada konsumen akhir. Tujuan dari pemberlakuan pajak ini adalah untuk meningkatkan pendapatan negara yang kemudian berfungsi untuk mendanai berbagai program pembangunan, pelayanan publik, dan berbagai kebutuhan negara lainnya.
Dampak Terhadap Daya Beli Masyarakat
- Peningkatan harga barang dan jasa
Kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12% menimbulkan peningkatan harga barang atau jasa, baik berupa kebutuhan pokok, barang konsumsi, maupun layanan jasa. Peningkatan harga barang atau jasa ini berpotensi menurunkan daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok berpendapatan rendah dan menengah. - Inflasi
Peningkatan harga barang atau jasa akibat kenaikan tarif PPN akan berdampak pada Indeks Harga Konsumen (IHK). Kenaikan IHK ini berpotensi menambah tekanan inflasi yang bisa merugikan daya beli masyarakat secara keseluruhan.
Dampak Terhadap Sektor Usaha dan Perekonomian
- Penurunan pendapatan usaha
Kenaikan tarif PPN juga memberikan dampak bagi sektor usaha, terutama sektor usaha yang bergantung pada konsumsi domestik. Sektor usaha ini akan mengalami pengurangan pendapatan seiring dengan terjadinya penurunan penjualan akibat penurunan daya beli masyarakat. - Tekanan pada biaya operasional
Kondisi ini juga memaksa sektor usaha untuk lebih efisien dalam mengelola biaya produksi dan operasional agar dapat tetap kompetitif di pasar. Beberapa hal yang dapat dilakukan oleh sektor usaha, seperti dengan meningkatkan produktivitas, mengurangi biaya distribusi, hingga melakukan inovasi.
Pertimbangan Kebijakan dan Reaksi
- Pengawasan dan penyesuaian
Pemerintah perlu untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap potensi dampak yang ditimbulkan oleh kenaikan tarif PPN. Selain melakukan pemantauan, pemerintah juga dapat melakukan penyesuaian kebijakan untuk memitigasi efek negatif terhadap masyarakat dan sektor keuangan serta membuat kebijakan tambahan untuk melindungi kelompok rentan yang terdampak parah. - Komunikasi dan edukasi
Pemerintah juga harus melakukan komunikasi yang jelas kepada masyarakat mengenai alasan diberlakukannya kenaikan tarif PPN serta adanya peningkatan penerimaan negara yang akan digunakan untuk kepentingan umum. Selain komunikasi, pemerintah juga harus melakukan edukasi mengenai manfaat jangka panjang dari kebijakan ini.
Kesimpulan
Kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12% merupakan langkah strategis dalam pengelolaan fiskal negara, namun dampak yang luas terhadap masyarakat dan sektor usaha harus dikelola dengan hati-hati untuk memastikan keseimbangan antara penerimaan negara dan kesejahteraan ekonomi.
By Olina Rizki Arizal
Partner
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
Referensi:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan