PP Nomor 29 Tahun 2024: Transformasi Kebijakan untuk Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara

Pemerintah pada tahun 2023 lalu telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Penerbitan atas peraturan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa diperlukan adanya percepatan pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara yang merupakan skala prioritas tinggi serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Dalam mewujudkan hal tersebut, diperlukan optimalisasi dalam pelaksanaannya. Optimalisasi pelaksanaan ini dapat terjadi ketika seluruh komponen bangsa bersinergi, berkolaborasi, serta memiliki visi dan tujuan yang sama dalam upaya mewujudkan Ibu Kota Nusantara, baik dari kalangan penyelenggara negara, masyarakat, hingga pelaku usaha yang dapat memberikan kontribusi. Berdasarkan pertimbangan ini maka pemerintah kembali menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 sebagai perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2023.

Berikut merupakan ringkasan pokok-pokok materi perubahan yang diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 2024:

1. Penambahan fasilitas penanaman modal di Ibu Kota Nusantara

Pelaku usaha yang melakukan penanaman modal akan mendapatkan tambahan fasilitas dalam bentuk insentif fiskal maupun non-fiskal. Insentif ini meliputi yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, seperti:

  • Pajak Penghasilan;
  • Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak atas Barang Mewah;
  • Kepabeanan;

serta yang terdapat di bawah kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara, seperti:

  • Fasilitas pajak daerah khusus Ibu Kota Nusantara, penerimaan khusus Ibu Kota Nusantara, dan retribusi daerah khusus Ibu Kota Nusantara; serta
  • Fasilitasi, penyediaan lahan, dan sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara.

2. Pemberian persetujuan lingkungan bagi pelaku usaha

Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan persetujuan lingkungan bagi pelaku usaha berdasarkan analisis mengenai dampak lingkungan serta surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

3. Pemanfaatan tenaga kerja asing (TKA) dan penunjukkan tenaga kerja pendamping tenaga kerja asing

Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) untuk jabatan tertentu dalam jangka waktu sepuluh tahun dan dapat diperpanjang. Pelaku usaha ini juga akan dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) untuk jangka waktu tertentu berdasarkan Peraturan Kepala Otorita. Walaupun demikian, tetapi pelaku usaha juga memiliki kewajiban untuk:

  • Menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping tenaga kerja asing;
  • Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping tenaga kerja asing; dan
  • Memulangkan tenaga kerja asing (TKA) ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir.

4. Insentif bagi pelaku usaha yang melaksanakan kewajiban hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara

Pelaku usaha di bidang perumahan dan kawasan permukiman dapat memenuhi kewajiban hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara dengan memperhatikan rencana detail dan tata ruang. Pelaku usaha ini mendapatkan insentif berupa:

  • Bantuan program pembangunan perumahan;
  • Keringanan pajak untuk rumah sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Bantuan sarana, prasarana, dan utilitas umum;
  • Pemberian kemudahan perolehan lahan untuk pembangunan perumahan dan pengembangannya;
  • Dukungan aksesibilitas ke lokasi perumahan hunian berimbang dalam kawasan Ibu Kota Nusantara;
  • Pembebasan BPHTB;
  • Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan jangka waktu tertentu; dan
  • Pemberian penghargaan bidang perumahan dalam hunian berimbang.

5. Kriteria dan tahapan evaluasi, hak, kewajiban, larangan, dan peralihan HAT di wilayah Ibu Kota Nusantara

Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah (HAT) sebagai berikut:

  • Hak guna usaha (HGU) dengan jangka waktu paling lama 95 tahun dan dapat dilakukan perpanjangan satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun;
  • Hak guna bangunan (HGB) dengan jangka waktu paling lama 80 tahun dan dapat dilakukan perpanjangan satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun;
  • Hak pakai dengan jangka waktu paling lama 95 tahun dan dapat dilakukan perpanjangan satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun.

Perpanjangan ini dapat dilakukan melalui proses evaluasi dan kriteria yang disusun dengan mempertimbangkan aspek-aspek tertentu yang relevan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 menandai langkah penting dalam mempercepat pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dengan menyediakan berbagai insentif dan kemudahan bagi pelaku usaha. Melalui perubahan ini, diharapkan dapat terwujud sinergi yang efektif antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Dengan berbagai fasilitas dan dukungan yang diberikan, Ibu Kota Nusantara dapat berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang strategis dan berkelanjutan.

 

By Tommy HO – Managing Partner TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Referensi:

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?