Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak orang pribadi UMKM mengenai batas waktu dalam penggunaan tarif PPh final sebesar 0,5%. Hal ini dikarenakan tahun 2024 merupakan tahun terakhir penggunaan tarif PPh final tersebut. Kedepannya wajib pajak orang pribadi UMKM ini didorong untuk mulai menggunakan skema norma perhitungan penghasilan neto (NPPN).
Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, jangka waktu penggunaan tarif PPh final 0,5% oleh wajib pajak diatur sebagai berikut:
- Bagi wajib pajak orang pribadi selama 7 tahun;
- Bagi wajib pajak badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, dan firma selama 4 tahun;
- Bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas selama 3 tahun.
Kondisi ini menunjukkan bahwa wajib pajak orang pribadi UMKM yang sudah terdaftar dalam penggunaan tarif PPh final selama lebih dari 7 tahun atau sejak 2018 akan mulai menggunakan NPPN pada tahun pajak 2025. Norma perhitungan penghasilan neto sendiri merupakan panduan dalam menentukan besarnya penghasilan neto untuk mengetahui besaran pajak terutang.
NPPN inilah yang kemudian dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, seperti UMKM. Merujuk pada PER-17/2015, berikut merupakan beberapa persyaratan bagi wajib pajak yang diperbolehkan untuk menggunakan NPPN:
- Penghasilan atau omzet yang dimiliki dalam setahun kurang dari Rp4,8 miliar;
- Wajib menyelenggarakan pencatatan;
- Penghasilan yang diperoleh tidak dikenakan PPh Final;
- Wajib melakukan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lama tiga bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan untuk menggunakan NPPN.
Untuk saat ini, pemberitahuan penggunaan NPPN kepada DJP dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti:
- Secara elektronik melalui aplikasi DJP Online, tautan www.pajak.go.id, contact center DJP, dan saluran tertentu lainnya.
- Secara langsung ke KPP/KP2KP tempat wajib pajak terdaftar.
- Melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
- Melalui perusahaan jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.
Apabila sudah menggunakan NPPN maka wajib pajak orang pribadi dapat menghitung penghasilan neto dengan cara mengalikan omzetnya dengan persentase NPPN yang berlaku di setiap kegiatan usaha. Namun, apabila terdapat wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan pemberitahuan penggunaan NPPN atau memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar maka wajib pajak tersebut diwajibkan untuk melakukan pembukuan dan dikenakan tarif pajak PPh Pasal 17 yang bersifat progresif. Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi, termasuk UMKM, dapat melakukan persiapan peralihan dari tarif PPh final ke NPPN.
By Olina Rizki Arizal
Partner
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
Referensi:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).