TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani berujar target penerimaan pajak untuk 2023 harus dirancang dengan hati-hati dan dengan tingkat kewaspadaan yang tinggi. Hal itu disebabkan karena risiko resesi global yang meningkat.
“Serta tingkat harga komoditas yang menciptakan windfall revenue atau penerimaan yang berlebih dari penerimaan pajak yang kemungkinan akan mengalami penyesuaian pada 2023,” ucapnya dalam rapat paripurna DPR di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Menurut Sri Mulyani, perpajakan di satu sisi adalah sumber utama penerima negara. Namun di sisi lain, tuturnya, perpajakan juga harus menjadi instrumen kebijakan yang menciptakan keseimbangan dalam perekonomian.
Pada saat yang sama, kata dia, berbagai langkah reformasi perpajakan akan dilakukan. Di antaranya, pemberlakuan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta perbaikan dan penyederhanaan layanan pembayaran pajak. Ia berharap upaya tersebut akan terus menjaga kesinambungan pemerimaan pajak negara.
Instrumen perpajakan menurutnya juga harus terus digunakan sebagai insentif di dalam mendorong pertumbuhan dan investasi.
Sri Mulyani mengatakan dari sisi penerima bukan pajak, pemerintah sepandangan dengan fraksi Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Amanat Nasional (PAN), bahwa penetapan target Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP perlu didukung.
Dia mengatakan dukungan yang akan dilakukan pemerintah yaitu dengan menjalankan berbagai kebijakan strategis yang dapat mengoptimalkan peran PNBP. Pengelola PNBP terus diupayakan semakin baik, ucapnya, terutama dari sisi perbaikan pemanfaatan sumber daya alam dengan pendekatan peningkatan nilai tambah dan kelestarian lingkungan di tengah fluktuasi harga komoditas.
Menurut Sri Mulyani, upaya peningkatan inovasi dan kualitas layanan yang menghasilkan PNBP kementerian, lembaga, dan BLU harus terus diprioritaskan dan diperbaiki. Caranya, dengan memperbaiki regulasi, administrasi, dan sinergi antar lembaga.
Ia menuturkan penerimaan perpajakan pada 2023 diharapkan tetap optimal dalam mendukung konsolidasi fiskal. Hal itu, menurutnya sejalan dengan penguatan dan pemulihan prospek perekonomian domestik yang semakin baik. “Juga sebagai hasil dari efektivitas implementasi Undang-undang HPP,” kata dia.