Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah menghapus insentif pajak penghasilan (PPh) 50 persen bagi UMKM. Hal ini seiring dengan dihapusnya Pasal 31E dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) soal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Pasal 31E yang dihapus itu sebelumnya tertuang dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam Pasal 31E dijelaskan bahwa wajib pajak badan dalam negeri dengan pengedaran bruto sampai Rp50 miliar mendapatkan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar.
Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah menghapus insentif pajak penghasilan (PPh) 50 persen bagi UMKM. Hal ini seiring dengan dihapusnya Pasal 31E dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) soal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Pasal 31E yang dihapus itu sebelumnya tertuang dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam Pasal 31E dijelaskan bahwa wajib pajak badan dalam negeri dengan pengedaran bruto sampai Rp50 miliar mendapatkan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo membenarkan pemerintah akan mencabut insentif PPh final bagi UMKM yang berpendapatan kurang dari Rp50 miliar.
“Penyesuaian memang betul dalam Pasal 31E,” kata Suryo dalam rapat bersama Komisi XI DPR