PMK 172 Tahun 2023 menegaskan kembali dalam Pasal 39 bahwa DJP memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian atas harga jual atau penggantian yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagai dasar untuk menghitung PPN. Harga jual atau penggantian tersebut dihitung dan disesuaikan dengan dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan BKP/JKP.
Perlu diperhatikan bahwa penilaian harga jual atau penggantian dengan
harga pasar wajar, bukanlah hal baru yang diatur dalam PMK 172. Hubungan Istimewa dalam Undang-Undang PPN, telah diatur sejak tahun 1983 dalam Undang-Undang PPN yang pertama. Pasal 2 UU PPN menyatakan bahwa “Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.”
Kemudian ditegaskan lebih lanjut dalam PMK 172 bahwa walaupun harga jual atau penggantian disesuaikan dengan harga pasar wajar, namun dari sisi pembeli, penyesuaian tersebut tidak mengakibatkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bertambah.
Hal ini memberikan ketegasan dan dorongan bagi fiskus untuk melakukan analisa transfer pricing antara Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN). Selama ini analisa transfer pricing antar WPDN tidak terlalu menjadi fokus karena dianggap hanya perpindahan pendapatan/beban dari 1 WPDN ke 1 WPDN lainnya atau sering disebut kantong kanan – kantong kiri. Hal ini terjadi karena penyesuaian harga jual di WP A yang menyebabkan pendapatan WP A naik, dapat dijadikan alasan WP B sebagai pembeli untuk melakukan penyesuaian harga beli yang menyebabkan pendapatan WP B turun.
Dengan penegasan Pasal 39 PMK 172, walaupun dari segi pendapatan/beban masih dapat menggunakan argumen kantong kanan-kantong kiri, namun objek PPN tambahan dari WP A tersebut kini ditegaskan tidak dapat menjadi tambahan Pajak Masukan bagi WP B.
By Olina Rizki Arizal
Partner
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif