Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajak ratusan perusahaan yang bergerak di bidang penjualan langsung atau multi level marketing (MLM) untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan operasi bisnis yang saat ini sedang dijalankan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan perkembangan perusahaan-perusahaan seperti ini memang sudah berkembang cukup pesat, baik itu dilihat dari sisi omzet perusahaan yang terus melonjak, sampai dengan pertumbuhan industrinya.
Namun, bisnis MLM yang semakin berkembang justru tidak diiringi oleh optimalisasi dari kewajiban perusahaan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya kepada negara. Artinya, dibutuhkan adanya kesadaran dari seluruh perusahaan MLM yang beroperasi di Indonesia.
“Dari pengamatan yang kami lakukan, belum optimal pelaksanaan kewajiban pajak dari MLM secara umum,” kata Hestu di kantor DJP Kemenkeu Jakarta, Jum’at 3 Juni 2016.
Hestu menjelaskan, pajak merupakan instrumen penting dalam menggenjot penerimaan negara secara keseluruhan. Hampir 75 persen seluruh pendapatan negara, berasal dari sektor pajak. Setoran pajak nantinya pun akan disalurkan kepada sektor produktif yang implikasinya akan dirasakan secara menyeluruh.
“Pajak ini sangat dominan dan signifikan dalam mendukung berjalannya pembangunan. Dengan membayar pajak, nantinya kita juga yang akan menikmati,” ujar Hestu.
Pemerintah, lanjut Hestu, berharap rangkaian sosialisasi ini mampu memberikan kesadaran bagi para ratusan perusahaan MLM untuk bisa melaksanakan kewajiban perpajakan kepada negara, sehingga mampu berpartisipasi dalam membangun bangsa dan negara.
“Kami harap ada komitmen bapak atau ibu sekalian para pelaku MLM ke depan, bisa melaksanakan (kewajiban perpajakan) dengan benar,” kata Hestu kepada para pelaku bisnis MLM.
dikutip dari :viva.co.id