Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak dituntut untuk patuh dan mampu menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Jika tidak, otoritas dapat mengenakan sanksi sebagai konsekuensi dari ketidakpatuhan Wajib Pajak.
Pada ketentuan perpajakan, salah satu jenis sanksi yang dikenakan adalah sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan. Meskipun begitu, otoritas memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan atas sanksi pajak tersebut.
Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Namun, pengurangan atau penghapusan diberikan terbatas pada sanksi administrasi akibat kekhilafan Wa jib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Pada Pasal 4 PMK.03/2013, dijelaskan bahwa terdapat tiga jenis sanksi administrasi yang dapat diberikan pengurangan atau penghapusan, yaitu:
- Sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP)
- Sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam STP yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP, atau
- Sanksi administrasi yang tercantum dalam STP selain STP sebagaimana dimaksud pada poin kedua.
Syarat Penghapusan Denda Pajak
Persyaratan pengajuan permohonan penghapusan sanksi pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP).
Berikut prosedur dan syarat penghapusan denda pajak atau pengajuan permohonan pengurangan administrasi pajak:
- Status Wajib Pajak Aktif: Pemohon harus berstatus sebagai wajib pajak yang masih aktif yang disertai dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif, bukan WP Non-Efektif.
- Kewajiban Pokok Pajak Sudah Dibayar: Ditjen Pajak akan menghapuskan denda pajak apabila wajib pajak sudah melunasi sejumlah pokok pajak yang harus dibayarkan.
- Satu Permohonan untuk Satu SKP atau STP: Permohonan penghapusan sanksi pajak hanya berlaku untuk satu surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak. Namun jika STP tersebut terkait dengan pajak kurang bayar yang berasal dari ketetapan pajak yang sama, satu permohonan dapat mencakup beberapa STP.
- Pengajuan Tertulis dalam Bahasa Indonesia: Permohonan harus diajukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia yang sesuai dengan aturan tata bahasa yang baik dan benar.
- Jumlah dan Alasan Sanksi: Dalam permohonan, wajib pajak harus mencantumkan jumlah sanksi administrasi yang diajukan untuk dihapuskan atau dikurangi, serta memberikan alasan yang jelas dan didukung dengan bukti.
- Tanda Tangan Wajib Pajak atau Kuasa: Surat permohonan harus ditandatangani langsung oleh wajib pajak. Apabila dilakukan oleh kuasa, maka wajib melampirkan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perpajakan.
- Tidak dalam Proses Upaya Hukum Lain: Permohonan tidak dapat diajukan apabila SKP atau STP yang dimaksud sedang dalam proses hukum lain, seperti keberatan atau permohonan pembatalan atau pengurangan ketetapan pajak.
- Batas Waktu Pengajuan: Permohonan penghapusan sanksi hanya dapat diajukan maksimal dua kali. Permohonan kedua harus diajukan dalam waktu paling lambat 3 bulan sejak diterimanya surat keputusan atas permohonan pertama, kecuali wajib pajak dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut terjadi akibat keadaan di luar kendalinya.
By Tommy HO – Partner TBrights
TBrights merupakan Tax Consultant in Indonesia yang saat ini menjadi Integrated Business Service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif.
Referensi :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP).