Dalam perencanaan pajak, pemanfaatan sumbangan untuk pengurangan penghasilan bruto merupakan salah satu strategi yang diatur oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Melalui peraturan ini, wajib pajak dapat memanfaatkan sumbangan yang diberikan untuk tujuan-tujuan tertentu sebagai pengurang penghasilan bruto, sehingga dapat mengurangi penghasilan kena pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, j, k, l, dan m UU PPh yang mengatur empat jenis sumbangan yang dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto.
- Sumbangan untuk Penanggulangan Bencana Nasional
Sumbangan yang diberikan untuk membantu penanggulangan bencana nasional dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto. Bencana nasional yang dimaksud mencakup bencana alam seperti gempa bumi, banjir, dan letusan gunung berapi yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai bencana nasional. Dengan memberikan sumbangan ini, wajib pajak dapat menunjukkan tanggung jawab sosial serta mengurangi beban pajak mereka.
- Sumbangan untuk Penelitian dan Pengembangan
Sumbangan untuk penelitian dan pengembangan juga diakui sebagai pengurang penghasilan bruto. Penelitian dan pengembangan yang dimaksud adalah yang dilakukan oleh lembaga atau institusi yang diakui oleh pemerintah, baik di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, maupun sosial. Dukungan terhadap kegiatan penelitian ini penting untuk kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan di Indonesia, serta membantu menciptakan inovasi baru yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
- Sumbangan untuk Fasilitas Pendidikan
Peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia menjadi salah satu perhatian utama pemerintah. Untuk itu, sumbangan yang diberikan untuk penyediaan fasilitas pendidikan, seperti pembangunan gedung sekolah, laboratorium, dan sarana belajar lainnya, dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto. Sumbangan ini juga berlaku untuk pendidikan dasar, menengah, hingga perguruan tinggi yang diakui oleh pemerintah.
- Sumbangan untuk Pembinaan Olahraga
Sumbangan yang ditujukan untuk pembinaan olahraga juga termasuk dalam kategori pengurang penghasilan bruto. Pembinaan olahraga yang dimaksud meliputi sumbangan kepada lembaga atau organisasi olahraga yang diakui pemerintah. Dukungan ini sangat penting untuk meningkatkan prestasi olahraga nasional dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan olahraga.
Selain keempat sumbangan tersebut, biaya Pembangunan infrastrusktur sosial juga dikurangkan dari penghasilan bruto. Ketentuan ini dirancang agar wajib pajak memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam kegiatan pembangunan sosial. Infrastruktur sosial yang dimaksud dapat berupa berbagai fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, dan sarana lainnya yang mendukung kesejahteraan sosial. Dalam hal ini, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi wajib pajak melalui pengurangan pajak, tetapi juga mendorong pembangunan sosial yang berkelanjutan.
Strategi Pemanfaatan Sumbangan dalam Perencanaan Pajak
Bagi wajib pajak, memanfaatkan sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah salah satu strategi efektif untuk mengurangi beban pajak. Namun, perlu diingat bahwa sumbangan-sumbangan tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh UU PPh, termasuk harus memiliki bukti yang sah serta disalurkan kepada lembaga atau institusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, wajib pajak harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan dalam memberikan sumbangan, karena strategi ini tidak hanya menguntungkan dari sisi pajak, tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan nasional di berbagai sektor, seperti penanggulangan bencana, pendidikan, penelitian, dan olahraga.
Disimpulkan bahwa, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memanfaatkan sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto, yang dapat berdampak langsung pada pengurangan pajak yang harus dibayar. Keempat jenis sumbangan yang diakui pemerintah penanggulangan bencana, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, dan pembinaan olahraga adalah instrumen yang tidak hanya bermanfaat bagi wajib pajak, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, perencanaan pajak yang efektif harus memasukkan pertimbangan pemanfaatan sumbangan untuk mendukung kebijakan fiskal dan pembangunan di Indonesia.
By Olina Rizki Arizal – Partner TBrights
TBrights merupakan tax consultant in Indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif.
Referensi :
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan