Natura Kendaraan

 

 

Natura merujuk pada berbagai bentuk kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan dalam bentuk barang atau fasilitas, namun bukan dalam bentuk uang. Jenis fasilitas atau natura pajak, serta ambang batas atau threshold untuk natura yang dikenakan pajak, diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Kedua peraturan ini berfungsi sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021. Terdapat dua jenis natura, yaitu natura yang tidak termasuk objek pajak dan natura termasuk objek pajak. Salah satu jenis natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) adalah fasilitas kendaraan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawainya. Fasilitas kendaraan tersebut termasuk dalam kategori kenikmatan yang tidak dikenakan PPh, dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi baik oleh pegawai maupun oleh pemberi kerja. Namun kendaraan yang diberikan oleh kantor tetapi digunakan karyawan di luar kebutuhan pekerjaan maka dianggap sebahai natura kena pajak, Contohnya karyawan yang diberikan mobil untuk penggunaan pribadi.

Fasilitas kendaraan yang diterima oleh pegawai tidak termasuk dalam objek pajak natura, ini berlaku selama pegawai yang memperoleh fasilitas tersebut tidak memiliki penyertaan modal di perusahaan pemberi kerja dan memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir yang tidak melebihi Rp100.000.000 setiap bulan dari pemberi kerja. Hal ini diatur dalam Nota Dinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024.

 

By Tommy HO – Managing Partner TBrights

TBrights merupakan konsultan pajak di Indonesia yang saat ini menjadi Integrated Business Service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura Dan/ Atau Kenikmatan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang  Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?