Pemerintah Indonesia menyediakan berbagai fasilitas impor untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Fasilitas ini bertujuan untuk mengurangi biaya impor, meningkatkan daya saing industri dalam negeri, dan memperlancar arus barang masuk ke Indonesia. Fasilitas impor di Indonesia, seperti KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dirancang untuk mempermudah serta mendorong kegiatan impor, khususnya yang berkaitan dengan ekspor. Fasilitas ini bertujuan untuk mempermudah impor bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas, mesin, dan barang contoh yang akan digunakan untuk memproduksi barang yang akan diekspor. Fasilitas ini juga mempengaruhi sisi perpajakan yaitu, pembebasan bea masuk (termasuk bea masuk tambahan) dan tidak dipungut PPN dan PPnBM. Ketentuan KITE ini diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tentang Kepabeanan dan juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 Tahun 2016. Terdapat dua jenis fasilitas KITE yaitu fasilitas pembebasan dan fasilitas pengembalian. Fasilitas pembebasan ini tidak memungut bea masuk dan PPN untuk impor bahan baku yang diolah, dirakit, dipasang menjadi barang jadi yang kemudian diekspor. Jangka waktu pemberian fasilitas pembebasan paling lama 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 12 (dua belas), apabila perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 bulan. Sedangkan fasilitas pengembalian memberikan pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas barang atau bahan yang diimpor untuk diolah, dirakit, dan dipasang menjadi barang jadi yang kemudian diekspor. Jangka waktunya sama seperti fasilitas pembebasan tetapi ada tambahan jika dalam waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut terhitung sejak ekspor fasilitas KITE pengembalian berakhir, terdapat perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor.
Syarat untuk memperoleh fasilitas KITE yaitu memiliki nomor induk perusahaan (NIPER) dan izin usaha industri, memiliki jenis usaha di bidang manufaktur, punya bukti kepemilikan yang berlaku paling singkat 3 tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi, ada tempat penyimpanan barang dan hasil produksi, dan menggunakan system informasi persediaan berbasis IT inventori untuk pengelolaan barang berkaitan dengan dokumen kepabeanan dan dapat diakses oleh ditjen bea dan cukai.
By Tommy HO – Managing Partner TBrights
TBrights merupakan konsultan pajak di Indonesia yang saat ini menjadi Integrated Business Service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 Tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah Dengan Tujuan Ekspor