Bukti Potong Elektronik atau yang biasa dikenal dengan (E-Bupot) PPh 23/26 telah mengalami perubahan mulai dari Maret 2022 menjadi e-Bupot Unifikasi. e-Bupot Unifikasi ini merupakan aplikasi berbasis situs online DJP yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Potong/Pungut untuk PPh Pasal 23/26, Pasal 22, Pasal 15 dan Pasal 4 Ayat (2), sekaligus melaporkannya dalam SPT Unifikasi.
Pada e-Bupot, Wajib Pajak (WP) dapat membuat tiga jenis bukti pemotongan diantaranya adalah:
- Bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, 22, 15, 4 ayat 2
- Bukti pemotongan pembetulan
- Bukti pemotongan pembatalan
Cara Membuat Bukti Pemotongan Pajak Melalui e-Bupot Unifikasi Pada Situs Online DJP
Pembuatan Bukti Potong Unifikasi Pada situs online DJP dapat dilakukan dengan Langkah-langkah sebagai berikut:
- Aktifkan layanan e-Bupot Unifikasi terlebih dahulu pada akun DJP Online https://djponline.pajak.go.id/ dengan cara, lakukan login lalu aksen menu “profil” lalu centang “e-Bupot Unifikasi”, lalu klik “Ubah Fitur Layanan”, lalu klik “Simpan”.
- Cara mengakses e-Bupot yakni, klik “Laporan” pilih “pra-pelaporan”, lalu klik “e-Bupot Unifikasi”.
- Setelah sudah bisa mengakses aplikasi e-Bupot Unifikasi, didalamnya terdapat 4 menu utama diantaranya adalah “Dasboard, Pajak Penghasilan, SPT Masa dan Pengaturan.
- Setelah itu untuk membuat Bukti Pemotongan Pajak, anda bisa klik “sub menu” yang ada pada menu “pajak penghasilan”. Pada proses ini terdapat 2 metode diantaranya adalah metode Key-In dan metode Impor Data PPh. Pada Metode Impor Data PPh dengan menggunakan skema impor data excel, hanya dapat digunakan untuk membuat bukti potongan selain PPh yang disetor sendiri.
- Setelah itu lakukan proses posting, sub menu posting ini berada pada menu “pajak penghasilan” tujuannya untuk mengirimkan seluruh data bukti PPh yang disetor sendiri atau data bukti potongan yang sudah diterbitkan kedalam draft SPT.
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Olina Rizki Arizal – Partner
Referensi:
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi