Direktorat Jendral Pajak (DJP) kembali mengingatkan Wajib Pajak untuk segera melakukan validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum akhir tahun 2023. Validasi ini diperlukan untuk persiapan perubahan NPWP dari 15 digit menjadi 16 digit. DJP telah menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP sejak pertengahan 2022 yang dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun 2023. DJP juga menjelaskan validasi ini cukup dilakukan dengan cara online.
Berikut cara melakukan validasi NPWP :
- Lakukan login dengan data yang diminta seperti NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan pada http://www.pajak.go.id
- Setelah itu, pada menu profil yang menunjukkan status validitas data utama anda. Akan terlihat apakah diperlukan update atau konfirmasi/verifikasi.
- Beberapa data yang perlu dilakukan verifikasi diantaranya: data alamat email, nomor telepon, alamat dan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Tommy HO – Managing Partner TBrights
Referensi :
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajin Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah