Amnesti Pajak Berakhir, Ada Apa Setelahnya?

Sehubungan dengan berakhirnya keseluruhan periode program Amnesti Pajak tanggal 31 Maret 2017, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan RI menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh wajib pajak yang telah berpartisipasi mengikuti program Amnesti Pajak.

Dengan mengikuti Amnesti Pajak berarti Anda telah memanfaatkan hak konstitusional Anda guna mendukung sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi. Setelah mengikuti Amnesti Pajak, diharapkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat menjadi lebih baik di masa-masa berikutnya.

Selanjutnya bagi wajib pajak yang telah diterbitkan surat keterangan pengampunan pajak, agar menyampaikan kewajiban laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan/atau laporan penempatan harta tambahan dengan format yang sudah ditentukan.

Penyampaian laporan informasi harta tambahan dilakukan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun dengan batas akhir pelaporan mengikuti saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2017 s.d. 2019.

Selain itu, DJP juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak agar memenuhi seluruh komitmen dan kewajiban yang berlaku sebagai bagian dari ketentuan program Amnesti Pajak, serta memenuhi ketentuan peraturan di bidang perpajakan sebagai wajib pajak yang patuh.

Di antara komitmen itu adalah kewajiban menginvestasikan harta di Indonesia paling singkat selama tiga tahun bagi wajib pajak yang menyatakan akan mengalihkan hartanya yang berada di luar negeri ke Indonesia.

Sementara bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta dan menempatkannya di Indonesia diminta untuk tidak mengalihkannya ke luar wilayah Indonesia selama tiga tahun sejak diterbitkan surat keterangan pengampunan pajak.

Amnesti pajak juga mengatur bahwa untuk wajib pajak yang melaporkan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham yang belum dibaliknamakan, agar melakukan pengalihan hak menjadi atas nama wajib pajak paling lambat 31 Desember 2017.

Terlepas dari beberapa komitmen formal di atas, sebenarnya ada sebuah komitmen besar bagi wajib pajak yang jauh lebih penting setelah mengikuti Amnesti Pajak ini, yakni komitmen terkait dengan harta tambahan yang dilaporkannya.

Apabila harta tersebut sebagai harta yang dapat memberikan penghasilan, ke depannya wajib pajak harus konsisten melaporkan penghasilan tersebut sebagai objek pajak. Hal ini selaras dengan salah satu  tujuan utama diberlakukannya amnesti itu sendiri, yaitu untuk memperluas basis data perpajakan.

Pemenuhan kewajiban perpajakan dalam sistem self assessment sangat tergantung dari profil wajib pajak. Kebenaran data yang dilaporkan akan menjamin perlakuan pajak yang lebih adil terhadap wajib pajak yang bersangkutan. Itulah sebabnya mengapa amnesti menuntut adanya kejujuran dari pihak yang melaporkan harta.

Tuntutan untuk jujur ini tercermin dari besarnya pengenaan sanksi bagi wajib pajak yang masih belum atau kurang melaporkan hartanya. Apabila DJP menemukan adanya data dan/atau informasi harta yang belum/kurang dilaporkan, atas harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang akan dikenai Pajak Penghasilan berikut sanksi kenaikan sebesar 200% dari pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Adapun bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan Amnesti Pajak, akan berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak, yaitu apabila dalam jangka waktu tiga tahun sejak undang-undang berlaku DJP menemukan data dan/atau informasi harta wajib pajak yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 s.d. 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT tahunan, atas harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima/diperoleh wajib pajak pada saat ditemukannya. Terhadap tambahan penghasilan tersebut akan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Bagi wajib pajak yang mengikuti Amnesti Pajak karena paham dan sadar sepenuhnya akan tujuan dan manfaatnya, tentu terhadap semua komitmen  di atas sudah dipertimbangkan dan dipersiapkan dengan baik. 

 

sumber :pajak.go.id

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?