Pengelolaan zakat merupakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 1 zakat berarti harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat terbagi menjadi dua jenis, zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah biasanya dikeluarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri sebesar 3,5 liter beras per jiwa, sedangkan zakat mal merupakan zakat atas harta kekayaan. Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas pajak, memberikan fasilitas pengurangan pajak bagi sumbangan keagamaan yang bersifat wajib. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), menyatakan bahwa zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi yang beragama Islam dan/atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Mekanisme Pemotongan/Pengurangan Zakat dari Pemberi Kerja
Zakat dapat dijadikan sebagai pengurang pajak untuk pegawai tetap dan pensiunan, hal ini diatur pada PMK 168 Tahun 2023. Pegawai tetap dan pensiunan dapat melakukan penyetoran zakat secara mandiri melalui Lembaga Amil Zakat yang diakui oleh Pemerintah. Setelah melakukan penyetoran zakat secara mandiri, pegawai dan pensiunan menerima bukti penyetoran zakat dari Lembaga Amil Zakat. Bukti penyetoran zakat tersebut selanjutnya dapat diberikan ke pemberi kerja yang digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung PPh Pasal 21. Selain itu, penyetoran zakat dapat juga melalui pemotongan dari pemberi kerja. Untuk pegawai tetap, yaitu jumlah penghasilan bruto yang diterima dari pemberi kerja dikurangi dengan biaya jabatan, iuran program pensiun dan hari tua, dan zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat dan Lembaga Keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. Untuk pensiunan yaitu seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh dari pembayar uang pensiun berkala dikurangi dengan biaya pensiun dan zakat atau sumbangan keagamaanyang dibayarkan melalui pembayar uang pensiun kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, dan Lembaga Keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
Tidak Semua Zakat Dapat Dijadikan Sebagai Pengurang Pajak
Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, pada pasal 22 disebutkan bahwa zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Zakat yang tidak dibayarkan melalui lembaga resmi yang diakui oleh Pemerintah tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pemerintah sendiri telah mengesahkan begitu banyak LAZ yang diatur pada lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 03/PJ/2025. Dengan penerapan zakat sebagai pengurang pajak, maka diharapkan semakin banyak masyarakat yang membayar zakat dan juga pajak.
By Tommy HO – Managing Partner TBrights
TBrights merupakan konsultan pajak di Indonesia yang saat ini menjadi Integrated Business Service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 03/PJ/2025 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 Tentang Badan Atau Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto