Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) merupakan salah satu aktivitas yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN KMS akan mengalami peningkatan dari 2,2% menjadi 2,4%. Hal ini sejalan dengan penyesuaian tarif PPN umum yang akan naik menjadi 12%.
Dalam perkembangannya, ketentuan terkait batasan dan tata cara pengenaan PPN atas KMS beberapa kali mengalami perubahan. Terakhir, perincian ketentuan mengenai PPN KMS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022.
Merujuk pada PMK 61/2022, Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Bangunan yang dibangun dalam KMS harus memiliki konstruksi utama yang terdiri dari bahan seperti kayu, beton, batu bata, baja, dan sejenisnya, dan diperuntukkan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha.
DJP menjelaskan melalui Surat Ditjen Pajak Nomor SP-24/2022, bahwa tujuan pembaruan PMK PPN KMS adalah:
- Untuk meningkatkan keadilan dan kepastian hukum
- Mendorong peran serta Masyarakat
- Serta memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan atas kegiatan membangun sendiri.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK No.61/2022, tarif PPN KMS dihitung berdasarkan “besaran tertentu” di mana merupakan hasil dari perkalian 20% dengan tarif PPN umum sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) UU PPN. Dasar pengenaan pajak atas PPN KMS adalah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tersebut, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
Tarif PPN KMS yang berlaku saat ini adalah 2,2%, yang merupakan hasil dari 20% dikali tarif PPN umum sebesar 11%. Apabila tarif PPN umum naik menjadi 12% pada tahun 2025, maka tarif PPN KMS juga meningkat menjadi 2,4%. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelaraskan kebijakan pajak dan mendukung pendapatan negara.
Kenaikan tarif PPN KMS menjadi 2,4% akan mempengaruhi biaya pembangunan yang dilakukan oleh individu atau badan di luar kegiatan usaha mereka. Meskipun kenaikan tarif ini mungkin terkesan kecil, dalam skala besar, biaya tambahan tersebut dapat berdampak signifikan bagi pihak yang sedang melakukan proyek pembangunan pribadi.
Namun, perubahan ini dianggap sejalan dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan pajak serta menyederhanakan regulasi pajak melalui UU HPP. Bagi masyarakat, penting untuk memahami bahwa peningkatan ini tidak berlaku untuk semua pembangunan, tetapi hanya untuk proyek yang memenuhi kriteria KMS, seperti luas bangunan minimal 200 meter persegi dan konstruksi tertentu.
Kesimpulannya, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) dari 2,2% menjadi 2,4%, yang berlaku mulai 1 Januari 2025, merupakan bagian dari inisiatif yang lebih luas berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 dan PMK 61/2022 yang bertujuan untuk menyelaraskan peraturan perpajakan dan meningkatkan pendapatan negara. Penyesuaian ini sejalan dengan kenaikan tarif PPN umum menjadi 12%, yang memastikan konsistensi dalam kebijakan.
By Olina Rizki Arizal – Partner TBrights
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
Referensi:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 61/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri.