Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), telah meluncurkan kebijakan integrasi antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor 136 tahun 2023. Langkah ini diambil untuk menyederhanakan administrasi perpajakan serta meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Seiring dengan kebijakan tersebut, format NPWP juga telah diperbarui menjadi 16 digit, menggantikan format sebelumnya yang terdiri dari 15 digit. Implementasi NIK menjadi (NPWP) dimulai per 1 juli 2024, sejalan dengan berakhirnya batas pemadanan pada 30 Juni 2024. Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, tetap diwajibkan untuk melakukan pemadanan tersebut guna menghindari risiko, termasuk kemungkinan dianggap belum memiliki NPWP. Penggunaan NIK sebagai identitas wajib pajak orang pribadi memerlukan pengintegrasian basis data kependudukan dengan basis data perpajakan yang digunakan sebagai pembentuk profil wajib pajak, serta dapat digunakan oleh wajib pajak dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakannya. Setiap wajib pajak diwajibkan untuk memiliki NPWP jika telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. DJP terus menghimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, agar wajib pajak lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan. Diharapkan agar wajib pajak mendaftar dengan penuh kesadaran dan sukarela untuk memperoleh NPWP tersebut. Pemadanan NIK dengan NPWP adalah langkah strategis yang diambil pemerintah untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Tujuan utama dari pemadanan ini adalah untuk mengimplementasikan sistem single identify number, dimana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk dalam bidang perpajakan. Diharapkan pemadanan NIK dengan NPWP dapat meningkatkan kepatuhan dan memudahkan administrasi perpajakan di kalangan masyarakat. Implementasi NIK sebagai NPWP ini khusus untuk wajib pajak orang pribadi, sedangkan untuk Perusahaan menambahkan angka 0 di depan NPWP sebelumnya.
Bagaimana jika perusahaan membuatkan bukti potong menggunakan NPWP dan NIK karyawan secara bergantian apakah akan berdampak kepada pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi karyawan tersebut?
Bukti potong dapat dibuat dengan menggunakan NPWP atau NIK. Apabila karyawan belum memiliki NPWP, maka pembuatan bukti potong bisa menggunakan NIK karyawan sepanjang NIK tersebut sudah terintegrasi oleh sistem adminitrasi Direktorat Jendral Pajak. Apabila karyawan telah memiliki NPWP, maka pembuatan bukti potong bisa menggunakan NPWP atau NIK. Jika perusahaan semula membuat bukti potong menggunakan NIK, maka seterusnya menggunakan NIK sampai terbit bukti potong masa Desember atau bukti potong 1721 A1. Jika perusahaan semula membuat bukti potong menggunakan NPWP, maka seterusnya menggunakan NPWP sampai terbit bukti potong masa Desember atau bukti potong 1721 A1. Apabila perusahaan menggunakan NPWP atau NIK secara bergantian untuk membuat bukti potong karyawan, akan menimbulkan ketidakkonsistenan terhadap nomor identitas penerima bukti potong yang telah diterbitkan oleh perusahaan karena ada yang menggunakan NIK dan NPWP. Meskipun hal tersebut diperbolehkan, namun pemotong pajak harus memperhatikan skema pada saat pembuatan bukti potong 1721 A1 dengan NPWP. Karena sistem hanya dapat men-generate secara otomatis data-data masa pajak sebelumnya atas identitas yang sama sehingga identitas bukti potong yang menggunakan NIK tidak bisa ikut tertarik oleh sistem dan harus diinput ulang secara manual pada baris 22A yaitu bagian “PPh Pasal 21 dipotong”. Jika hal tersebut terjadi maka, perusahaan harus menyamakan nomor identitas bukti potong sesuai NIK atau NPWP dengan cara melakukan pembetulan nomor identitas bukti potong yang diikuti dengan pembetulan SPT Masa.
By Tommy HO – Managing Partner TBrights
TBrights merupakan konsultan pajak di Indonesia yang saat ini menjadi Integrated Business Service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif.
Referensi:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Pemerintah.