Di tengah kebangkitan ekonomi pasca pandemi dan ancaman resesi, Indonesia terutama Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) berhasil membuktikan kinerja yang positif selama 2022. Berdasarkan APBN Kinerja dan Fakta (APBN KITA) yang dipublikasikan oleh Kementerian Keuangan edisi Januari berjudul “Kaleidoskop 2022”, realisasi penerimaan pajak Indonesia mengalami peningkatan di tahun 2022 menjadi 1.716,8 Triliun Rupiah atau meningkat sekitar 34,27% dari penerimaan pajak tahun 2021. Hal ini membuktikan kinerja yang baik dari Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak dalam melampaui target yang ditetapkan sebelumnya yaitu sejumlah 1.484,96 triliun rupiah dengan capaian realisasi 115,61% dari target tersebut.
Untuk ditinjau lebih jauh sektor Pajak Penghasilan (PPh) menjadi penyumbang terbesar sekitar 998,22 triliun atau 58,14% dari total realisasi penerimaan pajak mengalami peningkatan 43,28% dari tahun sebelumnya dan 22,68% melampaui target. Di antaranya sektor non migas yang mendominasi PPh sekitar 920,37 triliun Rupiah atau sekitar 92,19% total PPh dan bahkan mencapai 53,6% dari total penerimaan pajak. Kemudian disusul Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn dan PPnBM) sekitar 687,59 Triliun Rupiah atau sekitar 40,05% dari total penerimaan Pajak yang mengalami peningkatan sekitar 24,59% dari tahun sebelumnya dan melampaui 7,61% dari target.
Kemudian persentase peningkatan tahun 2022 terhadap 2021 pun lebih baik ketimbang peningkatan tahun 2021 terhadap tahun 2020 yang mencapai 19,26% dari yang sebelumnya minus atau mengalami penurunan di tahun 2020 akibat pandemi. Ditambah, apabila disandingkan dengan tahun 2019 atau sebelum pandemi covid-19 dan eskalasi perang rusia ukraina, penerimaan pajak tahun 2022 masih terhitung mengalami peningkatan yang signifikan yaitu meningkat 28,8% dalam 3 tahun atau 9,6% per tahun. Di saat sebelum pandemi sendiri peningkatan penerimaan pajak Indonesia pada tahun 2017, 2018 dan 2019 secara berurutan adalah 3,8%, 14,33% dan 1,43%. Daripada itulah terbukti bahwa kinerja ekonomi pasca pandemi Indonesia mengalami recovery atau pemulihan yang signifikan dan Dirjen Pajak cukup berhasil dalam meraih potensi pemulihan ekonomi.
Selanjutnya untuk memahami bahwa peningkatan realisasi penerimaan pajak ini cukup signifikan adalah dengan membandingkannya terhadap produk domestik bruto (PDB) melalui Tax Ratio. Untuk diketahui, tax ratio adalah perbandingan penerimaan pajak (termasuk penerimaan bea cukai) terhadap produk domestik bruto dan merupakan alut ukur untuk menilai kinerja penerimaan pajak suatu Negara. Tabel di atas didasarkan pada data Badan Pusat Statistik dan disandingkan dengan data dalam Kinerja dan Fakta (KITA) Kementerian Keuangan untuk melihat perkembangan PDB, Penerimaan Pajak dan Bea Cukai dan Tax Ratio.
Indikator | 2022 | 2021 | 2020 | 2019 | 2018 |
PDB (Triliun Rupiah)[1] | 19.588,4 | 16.976,69 | 15.443,35 | 15.832,65 | 14.838,75 |
Peningkatan (%) | 15,38 | 9,93 | -2,46 | 6,70 | 9,19 |
Penerimaan Pajak (Triliun Rupiah)[2] | 1.716,8 | 1.278,6 | 1.072,1 | 1.332,7 | 1.315,93
|
Peningkatan (%) | 34,27 | 19,26 | -19,55 | 1,27 | 14,68 |
Penerimaan Bea Cukai[3] | 317,78 | 269,21 | 213,03 | 213,27 | 205,47 |
Tax Ratio | 10,39 | 9,12 | 8,32 | 9,76 | 10,25 |
Berdasarkan tabel di atas terlihat bahwa Tax Ratio Indonesia di tahun 2022 ini juga menggambarkan peningkatan hingga menjadi dua digit seperti pada 2018. Pertumbuhan PDB Indonesia 2022 sebenarnya sangat signifikan (15,38%) tetapi masih kalah cepat atau kalah besar ketimbang pertumbuhan penerimaan pajak (34,27%) sehingga tax ratio Indonesia di tahun 2022 sekitar 10,39% dan lebih tinggi dari tahun sebelumnya bahkan kembali menjadi 2 digit. Daripada itulah cukup membuktikan bahwa kinerja Kementerian Keuangan bersama Dirjen Pajak dan Bea Cukai terbilang cukup sukses dalam meraih potensi pertumbuhan (pemulihan) ekonomi yang bahkan penerimaannya lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi itu sendiri.’
Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa kinerja Kementerian Keuangan bersama Dirjen Pajak dan juga Bea Cukai dalam realisasi penerimaan pajak di tahun 2022 terbilang cukup sukses meskipun Indonesia masih dalam keadaan pemulihan ekonomi dan di tengah ancaman resesi. Realisasi penerimaan pajak Indonesia sekitar 1.716,8 Triliun Rupiah atau meningkat sekitar 34,27% dari tahun 2021 dan melampaui 15,61% dari target dengan komposisi terbesar diisi PPh sekitar 58,14% disusul PPn dan PPnBM sekitar 40,05% dari total penerimaan Pajak. Lalu untuk menilai signifikansinya terhadap PDB, nilai tax ratio Indonesia di tahun 2022 sekitar 10,39% dan lebih tinggi dari tahun sebelumnya bahkan kembali menjadi 2 digit. Daripada itulah cukup membuktikan bahwa kinerja Kementerian Keuangan bersama Dirjen Pajak dan Bea Cukai terbilang cukup sukses karena berhasil meraih potensi pertumbuhan (pemulihan) ekonomi dan melampaui target yang diberikan.
TBrights merupakan tax consultant in Indonesia yang saat ini menjadi Integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif.
By Olina Rizki Arizal
Partner
[1] https://www.bps.go.id/indicator/11/65/1/-seri-2010-pdb-seri-2010.html
[2] APBN KITA Edisi Januari 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2023
[3] Ibid