By Tommy Hendharto Oetomo,
Managing Partner TBrights
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memberikan informasi bahwa telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-112/PMK.03/2022 tanggal 08 Juli 2022 yang berlaku mulai tanggal diundangkan tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. PMK ini merupakan peraturan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan yang salah satu pasalnya adalah mengatur Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP.
PMK ini dikeluarkan dengan beberapa hal pertimbangan yaitu :
- untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak sehubungan dengan ketentuan penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia;
- untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak selain wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak;
- untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia, perlu mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
Masih banyak masyarakat Indonesia yang masih awam, bahkan sama sekali tidak mengetahui bahwa wajib memiliki NPWP apabila telah memiliki penghasilan dan memiliki kewajiban perpajakan sesuai yang diamatkan undang-undang perpajakan, sehingga banyak pertanyaan yang timbul adalah sebagai berikut :
- Apakah semua yang telah memiliki KTP wajib membayar pajak?
- Apakah anak SMA telah punya KTP harus punya NPWP
- Apakah ada sanksi bila tidak membayar pajak?
dan banyak pertanyaan lainnya yang sering ada di masyrakat dan menimbulkan ketakutan ataupun kekhawatiran terkait masalah NIK menjadi NPWP.
Perlu diketahui, UU Perpajakan menganut sistem Self Assestment, dimana kita sebagai wajib pajak menghtung, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakan kita, sehingga kita perlu memahami peraturan perpajakan. Yang menjadi pertanyaan, apakah perlu takut dan khawatir ? sangat tidak perlu, karena teman-teman yang bekerja di DJP pasti selalu akan senantiasa membantu seluruh masyarakat Indonesia untuk mengetahui masalah perpajakan secara gratis.
Setiap Wajib Pajak dapat mengenal Account Representative (AR) di kantor pajak terdaftar masing-masing, dimana AR tersebut dengan tulus akan membantu menjawab setiap pertanyaan terkait pajak anda untuk menghindari kesalahan. Apabila tidak sempat ke kantor pajak, wajib pajak bisa menghubungi melaluI telepon melalui KringPajak, maupun twitter, sangatlah mudah untuk mengetahui masalah perpajakan.
Apabila wajib pajak akan lebih detil mengetahui masalah perpajakan dengan privasi, konsultan pajak di Indonesia siap membantu untuk menyelesaikan masalah perpajakan Anda. Melalui mesin pencarian Google, anda tanggal mencari dengan kata kunci Tax Consultant in Indonesia, maka akan keluar kantor konsultan yang dapat dipercaya salah satunya TBrights.
Saat ini bahkan terdapat suatu aplikasi konsultasi perpajakan yaitu Aplikasi NanyaPajak, merupakan aplikasi konsultasi perpajakan dengan konsultan yang terpercaya, dimana Anda bisa berkonsultasi dengan hemat dengan konsultan pajak yang terdaftar.
Adapun resume dari PMK ini adalah sebagai beikut :
- Perubahan format NPWP:
- Untuk NPWP Orang Pribadi (OP) menggunakan NIK
- Untuk NPWP selain OP menjadi 16 digit angka
- Untuk NPWP Cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha
- Penggunaan NPWP dengan format baru sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 dengan penjelasan sbb:
- Untuk sampai dengan 31 Desember 2023, baru beberapa layanan administrasi yang sudah mengakomodasi NPWP dengan format baru, selebihnya masih bisa menggunakan NPWP format lama;
- Per 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru;
- Pendaftaran NPWP bagi WP baru (baik berdasarkan permohonan maupun secara jabatan):
- Untuk WP OP dilakukan aktivasi NIK sebagai NPWP, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit (hanya s.d. 31 Desember 2023);
- Untuk WP selain OP, diberikan NPWP dengan format 16 digit
- Untuk WP Cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit (hanya s.d. 31 Desember 2023)
- Ketentuan NPWP untuk WP OP lama:
- NIK dapat berfungsi sebagai NPWP dengan format baru.
- NIK dapat berstatus “data valid” (sudah bisa berfungsi sebagai NPWP) dan “data belum valid” (belum bisa berfungsi sebagai NPWP), sesuai hasil pemadanan dengan data kependudukan
- NIK dengan status “belum valid” dilakukan permintaan klarifikasi oleh DJP (melalui DJP online, email, kring pajak dan/atau saluran lain)
- Ketentuan NPWP untuk WP lama selain OP Menambahkan angka 0 di depan NPWP lama
- Ketentuan NPWP untuk WP cabang lama diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha secara jabatan (melalui DJP online, email, kring pajak dan/atau saluran lain)
- Seluruh NPWP dengan format lama (15 digit) masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.