Informasi Apa Saja yang Harus Dibuat dalam Dokumen Lokal atau Local File TP Doc Mengenai Wajib Pajak

Sejak 30 Desember 2016, Pemerintah sudah mewajibkan Wajib Pajak membuat dokumen dan informasi tambahan bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi atau dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Ini berupa Dokumen Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing Documentation (TP Doc). Dokumen ini terdiri dari : Dokumen Induk; Dokumen Lokal dan/atau Laporan Per Negara.

Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Khususnya untuk Dokumen Local, setidaknya harus memuat informasi mengenai 5 hal tersebut, yaitu:

 

  1. Identitas dan Kegiatan Usaha yang Dilakukan

Bagian ini menguraikan mengenai identitas Wajib Pajak dan ringkasan tentang Wajib Pajak. Hal-hal lain yang dapat diuraikan adalah tentang daftar pemegang saham Wajib Pajak, divisi dan fungsi yang dimiliki oleh perusahaan Wajib Pajak dan digambarkan dengan bagan Struktur Organisasi, proses bisnis dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, serta pihak-pihak terkait dengan kegiatan tersebut serta alu-alur kegiatan usaha. Selanjunya strategi bisnis perusahaan secara local global serta persaingan usaha apa saja yang sudah atau mungkin terjadi diutarakan, agar semakin jelas gambaran kegiatan usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

 

  1. Informasi Transaksi Afiliasi dan Transaksi Independen yang Dilakukan

Pada bagian ini, dapat disajikan began organisasi Wajib Pajak secara grup. Selanjutnya, disampaikan informasi atas setiap transaksi yang dilajukan dengan pihak afiliasi, termasuk harga dan detil transaksi yang dilakukan. Transaksi dengan pihak independent pun dijelaskan, khususnya jika baik ke afiliasi dan independent merupakan transaksi yang sama aau serupa.

Khusus untuk transaksi kepada pihak afiliasi, apabila beberapa dokumen loal atau local document dibuat oleh Wajib Pajak, maka harus diperhatikan nilai atau harga transaksi, misalnya apakah harga penjualan Wajib Pajak A seharga Rp. 3.600.000 sama nilainya dengan harga pembelian Perusahaan Afiliasi B, mengapa transaksi tersebut terjadi dan apakah benar diperlukan.

 

  1. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Untuk menjelaskan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, pada awalnya dapat dibuat analisis fungsional untuk memberikan landasan faktual untuk menetapkan metodologi penentuan harga transfer yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman (arm’s length).

Ini bertujuan untuk mengatur fakta tentang perusahaan terkait dalam hal fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan (keduanya berwujud atau tidak berwujud), dan risiko yang diasumsikan untuk mengidentifikasi bagaimana karakteristik ini dibagi antara entitas yang terlibat dalam transaksi yang sedang di kaji.

Setelah hal tersebut, perlu dijelaskan pemahaman risiko yang diasumsikan, dan aset yang digunakan oleh Perusahaan dan pihak terafiliasi dalam rangka transaksi afiliasi.

 

  1. Informasi Keuangan

Pada bagian ini, Wajib Pajak menyampaikan informasi atas laporan keuangan yang diaudit maupun tidak diaudit oleh Akuntan Publik untuk tahun pajak pembuatan dokumen local. Segala informasi terkait penentuan harga transfer WajiB Pajak juga dapat disampaikan di bagian ini. Selain itu, bila diperlukan laporan tersegmentasi atas laporan keuangan diperlukan untuk membedakan mana transaksi yang dilakukan ke pihak afiliasi dan ke yang bukan pihak afiliasi, ataupun perbedaan divisi/bagian dan untuk mensegmentasi kegiatan usaha Wajib Pajak.

Atas nama-nama dan data dari perusahaan pembanding yang dijadikan analisis untk menentukan apakah transaksi Wajib Pajak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, disampaikan data-data keuangan perusahaan pembanding tersebut, serta gambaran usaha perusahaannya.

 

  1. Peristiwa atau Kejadian Non-Keuangan yang Mempengaruhi Pembentukan Harga atau Tingkat Laba

Pada bagian ini, segala peristiwa atau kejadian non-lkeuangan yang dapat mempengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba perusahaan Wajib Pajak juga disampaikan.  Hal-hal tersebut yang terkait dapat berupa regulasi pemerintah, persaingan usaha dunia ataupun demand dari pasar.

 

 

Oleh:

Olina Rizki Arizal

TBrights | Partner

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?