DJP Mau Lakukan Pemeriksaan, Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan meminta kepada seluruh wajib pajak (WP) untuk tidak khawatir dengan adanya surat edaran tentang kebijakan pemeriksaan.

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan pemeriksaan yang dilakukan akan berdasarkan basis data.

“Intinya, sepanjang WP sudah patuh (formal dan material), tidak perlu khawatir akan dilakukan pemeriksaan,” kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (11/9/2018).

Hestu menjelaskan surat edaran nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan ini menjadi suatu panduan atau arahan dari pimpinan DJP kepada jajaran internal DJP tentang bagaimana KPP/Kanwil/KPDJP memilih WP yang akan diperiksa, jadi tidak terkait langsung dengan WP.

Kemudian, tujuan dari SE 15/2018 itu sendiri, sebagai bagian dari revitalisasi pemeriksaan, adalah untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan melalui pemilihan WP yang akan diperiksa secara tepat, sehingga dapat memberikan hasil pemeriksaan pajak yang dapat mendukung penerimaan pajak, mengurangi sengketa dengan WP, dan meminimalisasi tunggakan pajak.

Sebelum melakukan pemeriksaan, Hestu menerangkan yang dilakukan terlebih dahulu adalah penyusunan DSP3 (Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi) berdasarkan bermacam indikator ketidakpatuhan yang ada dalam SE tersebut.

“Ini semacam Compliance Risk Management (CRM) di mana kita memetakan WP berdasarkan pola kepatuhannya,” jelas dia.

“Dari DSP3 itu tindak lanjutnyapun tidak semuanya dilakukan pemeriksaan, sebagian akan ditindaklanjuti dengan pengawasan, sebagian lagi baru diusulkan pemeriksaan melalui penyusunan Daftar Prioritas Sasaran Pemeriksaan (DSPP),” tambah dia.

Pemeriksaan terhadap WP yang masuk DSP3 juga akan diprioritaskan kepada WP OP maupun badan usaha yang elama tiga tahun terakhir belum diperiksa terkait dengan administrasi perpajakannya.

Hanya saja, bagi WP yang masuk DSP3 tidak perlu khawatir karena masih ada data informasi lain yang bisa membuktikan bahwa kewajiban yang dimaksud sudah terpenuhi.

Adapun, lanjut Hestu, SE tentang kebijakan pemeriksaan ini sebagai ajang imbauan dari otoritas pajak nasional kepada WP agar meningkatkan kepatuhan pajaknya. Bahkan jika terbukti belum patuh pun pihak Ditjen Pajak masih memberikan ruang untuk memperbaiki SPT nya.

“Sekali lagi SE ini justru untuk membuat pemeriksaan pajak menjadi lebih terarah kepada WP yang tidak patuh, dan kita memastikan WP yang sudah patuh untuk mendapat perlakuan yang adil (fairness),” tutup dia..

 

Sumber : finance.detik.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?