Pemerintah menyiapkan insentif pajak guna mendorong pendidikan vokasi dan produktivitas sumber daya manusia (SDM) di dalam negeri. Salah satunya dengan superdeduction tax.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait insentif tersebut telah diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
RPP ini akan menjadi payung hukum bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menerbitkan aturan turunannya.
“Untuk superdeduction, RPP sudah diajukan. Ini sebagai payung dasar kita buat PMK (Peraturan Menteri Keuangan), yang memungkinkan kita memberikan superdeduction untuk perusahaan yang membuat pelatihan kepada masyarakat yang di luar pekerjanya,” ujar dia di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Lembaga Produktivitas Naisonal ini menjelaskan, yang akan mendapatkan insentif pajak ini bukan hanya perusahaan yang memberikan pelatihan, tetapi juga yang memberikan bantuan peralatan kepada lembaga pelatihan pekerja seperti Balai Latihan Kerja (BLK) di daerah.
“Isinya, perusahaan yang mendidik atau memberi bantuan untuk BLK, jadi dia juga bisa memberikan peralatan bukan hanya pelatihan, itu nanti dihitung biayanya berapa,” kata dia.
Iskandar mencontohkan, jika suatu perusahaan mengeluarkan biaya sebesar Rp 1 miliar untuk melakukan pelatihan atau memberikan bantuan kepada BLK, maka biaya tersebut dimasukkan dalam laporan pendapatan perusahaan. Biaya tersebut bisa dijadikan potongan nilai pendapatan hingga dua kali lipat.
“Misalnya biayanya Rp 1 miliar. Ini dilaporkan pada rugi laba, dia berhak mengurangi (laporan pendapatan) bukan hanya Rp 1 miliar, tapi Rp 2 miliar,” ungkap dia.
Nantinya hasil pengurangan pendapatan tersebut, lanjut Iskandar, yang akan dihitung untuk pajak badan dibayarkan perusahaan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian, perusahaan akan mendapatkan keringanan dalam membayarkan pajaknya.
“Misalnya, pendapatan perusahaan Rp 5 miliar. Dia sudah keluarkan biaya untuk pelatihan Rp 1 miliar, normal perhitungannya kan Rp 5 miliar dikurangi Rp 1 miliar. Tapi dengan superdeduction, dia bisa kurangi Rp 2 miliar. Jadi pendapatan Rp 5 miliar dikurangi Rp 2 miliar, itu kan Rp 3 miliar. Ini yang jadi basis perhitungan pajak. Pajak badan kan 25 persen dikalikan hanya Rp 3 miliar, jadi dia hanya bayar pajak Rp 750 juta,” tandas dia.
Sumber : liputan6.com