Memasuki bulan April 2023, sudah saatnya Wajib Pajak (WP) untuk lebih giat dan tepat dalam melakukan pelaporan perpajakan untuk tahun 2022. Dalam melaksanakan kegiatan pelaporan perpajakan, WP dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengikuti Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana terakhir diubah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Lalu berdasarkan Pasal 3 Ayat (3) Huruf c, batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Maka bagi WP Badan untuk akhir Tahun Pajak 2022 yang umumnya berlaku hingga Desember 2022, maksimal harus melaporkan penghasilannya hingga akhir April 2023 melalui SPT Tahunan PPh Badan.
Maka dari itu untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, akan diperlukan persiapan berupa Dokumen lampiran dan Perhitungan, Daftar atau pernyataan sebelum nantinya akan diinput di masing-masing lampiran dalam SPT Tahunan PPh Badan. Berikut daftarnya yang perlu disiapkan:
1. Dokumen Lampiran:
1. Untuk WP Umum
- Laporan Keuangan terdiri atas Laba Rugi, Neraca dan Daftar Penyusutan.[1]
- Bukti Setor Angsuran PPh 25 [2]
- Daftar Nominatif Biaya Entertainment dan Biaya Promosi (Bila ada).[3]
2. Untuk WP khusus
- WP UMKM: Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran
- WP PT yang membebankan Utang: Laporan Debt to Equiy Ratio dan Utang Swasta Luar Negeri
- WP dengan Transaksi Afiliasi: Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, Country By Country Report atau Laporan Per Negara
- WP Migas: Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/Atau Gas Bumi
- WP BUT: SSP PPh Pasal 26 (4), Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal dan Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi[4]
2. Perhitungan/Daftar/Pernyataan:
1. Untuk Lampiran Umum
- Identitas (Lampiran Induk)
- Perhitungan Penyesuaian Fiskal (Lampiran I)
- Perhitungan Perincian Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya dan Biaya dari Luar Usaha secara Komersial (Lampiran II)
- Daftar Kredit Pajak (Lampiran III)
- Perhitungan Total PPh Final dan Penghasilan yang bukan Objek Pajak (Lampiran IV)
- Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Jumlah Dividen yang dibagikan serta Susunan Pengurus dan Komisaris (Lampiran V)
- Daftar Penyertaan Modal pada Perusahaan Afiliasi, Utang dan Piutang terhadap Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi (Lampiran VI)
2. Untuk Lampiran Khusus
- Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal (Lampiran Khusus 1A)
- Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal (Lampiran Khusus 2A)
- Pernyataan Transaksi dengan Pihak yang memiliki Hubungan Istimewa (Lampiran Khusus 3A)
- Pernyataan Transaksi dalam Hubungan Istimewa (Lampiran Khusus 3A 1)
- Pernyataan Transaksi dengan Pihak yang memiliki Hubungan Istimewa dan merupakan penduduk negara Tax Haven Country (Lampiran Khusus 3A 2)
- Daftar Fasilitas Penanaman Modal (Lampiran Khusus 4A)
- Daftar Cabang Utama Perusahaan (Lampiran Khusus 5A)
- Perhitungan PPh Pasal 26 Ayat (4) (Lampiran Khusus 6A)
- Daftar Kredit Pajak Luar Negeri (Lampiran Khusus 7A)
- Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan (Lampiran Khusus 8A dengan beberapa pilihan kategori sesuai dengan jenis perusahaan)
3. Cara mengisi/melaporkan (Berdasarkan DJPonline):
Setelah mempersiapkan semua dokumen, perhitungan, daftar dan pernyataan, WP Badan dapat mulai mengisi atau melaporkan melalui[5]:
A. Elektronik:
- e-Filing, upload file csv dari aplikasi e-SPT ke website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa ASP (Application Service Provider).
- e-Form, mengisi file yang diunduh dari laman djponline lalu diunggah kembali. Setelah terkirim, Bukti Penerimaan Elektronik akan masuk ke surel yang sudah didaftarkan.
B. Lapor Langsung
- Di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) WP Terdaftar atau
- tempat lain berupa Layanan Pajak di Luar Kantor yang disediakan KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar
4. Sanksi Tidak atau terlambat Lapor SPT dan Setoran Tahunan (Pasal 7 dan 9 UU KUP):
- Tidak atau Terlambat Lapor SPT berupa: Denda Flat Rp 1.000.000, –
- Terlambat Setoran Tahunan berupa: Bunga dari Pajak Kurang Bayar x Tarif Bunga (KMK yang berlaku) x jumlah Bulan dari batas pelaporan (Maks 24 Bulan)
5. Perpanjangan (Pasal 3 Ayat (4) – (7a) UU KUP):
Menurut Pasal 3 dan Pasal 5 UU KUP, WP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada DJP yang ketentuannya di atur oleh PMK. Kemudian berlanjut diatur berdasarkan Pasal 14 PMK No.243/PMK.03/2014 s.t.d.d. PMK No.9/PMK.03/2018, Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, dengan di lampiri:
- Penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang
- Laporan Keuangan Sementara; dan
- Surat Setoran Pajak atau sarana adminstrasi lain yang kedudukannya disamakan sebagai bukti pelunasan pembayaran pajak yang terutang
Meski demikian apabila terdapat selisih pembayaran sementara dengan terutang sehingga kurang bayar maka dikenakan sanksi berupa bunga. Apabila selisih berupa lebih bayar dapat diajukan pemindah bukuan atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
6. Pembetulan (Pasal 8 UU KUP)
Apabila terdapat hal yang harus dibetulkan atas SPT Tahunan dapat dilakukan pembetulan yang bebas berapapun dilakukan. Apabila setelah melewati masa penyetoran/pelaporan 31 April, dilakukan pembetulan dan terdapat kurang bayar maka akan dikenakan sanksi berupa bunga .
Maka dari itu diperlukan ketelitian dan keakurasian dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan untuk menghindari sanksi yang tidak diinginkan. Ditambah banyak hal yang dipersiapkan, maka disarankan untuk melakukan perhitungan, persiapan dan segalanya jauh-jauh hari, bukan menunda hingga batas waktu pelaporan dan penyetoran.
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
Oleh Tommy HO – Managing Partner TBrights
[1] https://www.youtube.com/watch?v=I08EWFfkrMk&list=PLDDScx7l7xS2fT-w5yIhbd6aT0xg4g62O&index=11
[2] Ibid
[3] https://pajak.go.id/id/pelaporan-spt-tahunan-pajak-penghasilan
[4] https://pajak.go.id/id/pelaporan-spt-tahunan-pajak-penghasilan
[5] https://pajak.go.id/id/pelaporan-spt-tahunan-pajak-penghasilan