Pengembalian pendahuluan merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sesuai dengan sebagaimana tertera dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.
Pengembalian pendahuluan dapat diberikan kepada 3 Wajib Pajak, salah satu diantaranya adalah Wajib Pajak Persyaratan Tertentu. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang bisa diberikan pengembalian pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Wajib Pajak ini meliputi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi;
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah);
- Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
- Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Untuk mengajukan pemohonan pengembalian pendahuluan, Wajib Pajak cukup mengisi kolom pengembalian pendahuluan dalam SPT PPN maupun SPT Tahunan PPh. Atas permohonan tersebut DJP hanya akan melakukan penelitian atas kebenaran penulisan dan perhitungannya.
Jangka waktu terbitnya SKPPKP atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak untuk Wajib Pajak Persyaratan Tertentu yaitu untuk PPh Orang Pribadi selama 15 hari kerja, untuk PPh Badan selama 1 bulan, dan untuk PPN selama 1 bulan sejak tanggal yang diterimanya permohonan.
Apabila dalam jangka waktu tersebut DJP tidak menerbitkan SKPPKP atau pemberitahuan maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan DJP harus menerbitkan SKPPKP.
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Tommy HO – Managing Partner TBrights
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 209/PMK.03/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03.2018 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE – 10/PJ/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu, Dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.