Setiap Wajib Pajak diwajibkan untuk membayar Utang Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Wajib Pajak yang memiliki Utang Pajak dapat membayarnya dengan cara mengangsur atau menunda pembayaran Utang Pajak, hal ini tertera pada pasal 4 ayat (3) PMK Nomor : 61 Tahun 2023 (PMK 61/2023) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar. Pasal 4 ayat (5) PMK 61/2023 menyebutkan jika utang pajak masih belum dibayarkan setelah jatuh tempo pelunasan maka akan dilakukan serangkaian tindakan penagihan pajak.
Pejabat memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan jurusita pajak. Adapun yang dimaksud dengan jurusita pajak dalam Pasal 1 PMK 61/2023 yakni
“Pelaksana tindakan penagihan Pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan.”
Tugas dari jurusita pajak dijelaskan dalam pasal 3 ayat (2) PMK 61/2023, diantaranya adalah melaksanakan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, melaksanakan penyitaan atas barang penanggung pajak yang berdasarkan surat perintah untuk melakukan penyitaan, melaksanakan penyanderaan yang berdasarkan surat perintah penyanderaan dan memberitahukan terkait surat paksa. Penagihan Pajak tidak dapat dilakukan jika surat teguran belum diterbitkan. Surat ini tidak akan diterbitkan jika wajib pajak telah setuju untuk mengangsur atau menunda pembayaran Utang Pajak.
Penagihan pajak dapat dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan. Dalam pasal 10 ayat (1) PMK 61/2023, Penagihan pajak dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang mengalami kondisi seperti :
a. dinyatakan pailit
b. dibubarkan, dilikuidasi maupun status badan hukumnya berakhir
c. dilakukan penggabungan
d. dilakukan peleburan dan atau
e. dilakukannya pemisahan
Dalam PMK 61/2023 pasal 55, diatur pula terkait permintaan pencegahan wajib pajak yang memiliki utang pajak yang ingin keluar dari wilayah Indonesia dengan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pencegahan ini merupakan larangan yang bersifat sementara dan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak paling sedikit sebesar 100 juta rupiah dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak maupun menyembunyikan atau memindahtangankan barang kepemilikan, yang termasuk dalam membubarkan badan, setelah timbulnya utang pajak.
Dalam Pasal 58 PMK 61/2023, dijelaskan bahwa keadaan yang mendesak seperti adanya tanda-tanda penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia atau melarikan diri ke luar negeri, maka dirjen pajak dapat meminta secara langsung kepada Pejabat/pihak imigrasi untuk melakukan pencegahan. Permintaan ini harus disertai dengan surat permintaan pencegahan.
If you want to have more detail information, please contact TBrights
By Olina Rizki Arizal – Partner TBrights
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business
service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara
komprehensif