Categories
articles Domestic Taxation

Proses Penyidikan Pidana Di Bidang Perpajakan

Di dalam bidang perpajakan terdapat istilah pidana perpajakan yang merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, undang-undang pajak bumi dan bangunan, undang-undang bea meterai, undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa, dan undang-undang akses informasi keuangan untuk kepentingan pajak yang atas wajib pajak tersebut diancam dengan sanksi pidana. Pidana di bidang perpajakan dapat berupa tindakan penggelapan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak agar wajib pajak tidak melakukan kewajiban perpajakannya. Sebelum wajib pajak diputuskan bersalah dan dikenakan pidana di bidang perpajakan terdapat serangkaian proses penyidikan, proses penyidikan merupakan lanjutan dari proses pemeriksaan pajak setelah ditemukannya indikasi adanya tindak pidana di bidang perpajakan.

Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan telah diatur oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2025. Berdasarkan pasal 2 PMK Nomor 17 Tahun 2025 penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan dasar surat perintah penyidikan yang dibuat berdasarkan laporan kejadian. Penyidikan dapat dilakukan setelah otoritas pajak melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebagai temuan awal indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. Sebelum melakukan penyidikan, Direktorat Jendral Pajak menyampaiakn surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum melalui penyidik kepolisian negara republik Indoneisa dan terlapor / tersangka sesuai dengan pasal 4.

Apa saja agenda atau kegiatan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan?

Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan merupakan rangkaian proses sehingga suatu penyidikan terdiri dari berbagai kegiatan sesuai dengan pasal 2 ayat 5 sebagai berikut:

  1. Pemanggilan,
  2. Pemeriksaan,
  3. Penangkapan dan/atau penahanan,
  4. Penggeledahan,
  5. Pemblokiran dan atau penyitaan,
  6. Penanganan data elektronik,
  7. Pencegahan,
  8. Penetapan tersangka,
  9. Pemberkasan,
  10. Penyerahan berkas perkara,
  11. Penyerahan tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti,
  12. Penghentian penyidikan.

Penghentian penyidikan sesuai pasal 23 hanya dilakukan setelah wajib pajak atau tersangka melakukan pelunasan pada kerugian pendapatan negara beserta denda. Penerapan denda atau sanksi administratif sesuai dengan sanksi pidana yang diterima oleh wajib pajak. Sanksi pidana lebih dari 1 sanksi pidana diterapkan sanksi adminstratif paling tinggi atau sanksi secara kumulatif sesuai dengan ayat 2 pasal 23.

Bagaimana dengan penanganan penyidikan di luar yuridiksi Indonesia atau lintas batas negara?

Berdasarkan pasal 33 penanganan peyidikan di luar yuridiksi Indonesia dilakukan dengan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dengan memperhatikan perjanjian dan konvensi internasional.

By Olina Rizki Arizal – Partner TBrights

TBrights merupakan konsultan pajak di Indonesia yang saat ini menjadi Integrated Business Service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif.

Referensi:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *