Categories
articles Domestic Taxation

Batas Waktu Upload Efaktur Tanggal 20 Bulan Berikutnya

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pembaharuan terhadap faktur pajak elektronik (efaktur), pembaharuan tersebut tertuang di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang ditetapkan tanggal 22 Mei 2025. PER tersebut membawa beberapa perubahan dalam prosedur pelaporan e-faktur, terkait dengan batas waktu setor dan upload faktur pajak. Sebelum tahun 2022, batas waktu unggah e-faktur belum ditetapkan sehingga tidak terdapat batas waktu upload faktur pajak keluaran. Namun, pada tahun 2022 s.d 2024 pengusaha kena pajak diwajibkan mengunggah faktur pajak keluaran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Dengan diberlakukannya PER-11/PJ/2025, Direktorat Jendral Pajak memindahkan tenggat waktu pengunggahan e-faktur ke tanggal 20 bulan berikutnya sebagaimana yang tertulis pada pasal 44 ayat (1) “e-faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan modul e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.”.

Perubahan batas waktu upload e-faktur menjadi tanggal 20 bulan berikutnya, pengusah kena pajak harus menyesuaikan jadwal kerja dan pengawasan internal untuk memastikan pengunggahan dilakukan tepat waktu sesuai peraturan baru, sehingga memerlukan perubahan dalam pembagian tugas, pengaturan deadline internal, dan monitoring proses pelaporan agar tidak terjadi keterlambatan upload faktur pajak keluaran yang dapat berakibat pada penolakan oleh Direktorat Jendral Pajak. Perubahan dalam PER-11/PJ/2025 meminta pengusaha kena pajak untuk melakukan penyesuaian waktu dan sumber daya untuk menyesuaikan sistem teknologi informasi, prosedur kerja, serta kapasitas sumber daya manusianya dalam rangka dapat mematuhi aturan baru. Walau bagaimanapun, penyesuaian tersebut juga bermanfaat jangka panjang berupa kemudahan administrasi, keterjaminan hukum, serta peningkatan efisiensi pelaporan pajak di era digital. Perubahan batas waktu ini diharapkan dapat memberi kesempatan kepada pengusaha kena pajak agar tidak terlambat dalam upload faktur pajak keluaran dikarenakan ketika pengusaha kena pajak terlambat upload faktur pajak keluaran maka harus mengganti invoice dan pembetulan faktur pajak ke bulan berikutnya.

By Tommy HO – Managing Partner TBrights

TBrights merupakan konsultan pajak di Indonesia yang saat ini menjadi Integrated Business Service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif.

Referensi :

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 11/PJ/2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *