Bingkisan Lebih dari Rp3.000.000 akan Kena Pajak Natura
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023, Bingkisan dari pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Namun lain halnya jika bingkisan atau parsel yang diterima pekerja selain dalam rangka hari raya keagamaan yang bernilai lebih dari Rp3.000.000 …
Bingkisan Lebih dari Rp3.000.000 akan Kena Pajak Natura Read More »