Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru terkait dengan penyerahan agunan yang diambil oleh kreditur kepada pembeli agunan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan latar belakang terbitnya aturan tersebut dikarenakan banyak terjadi sengketa di lapangan mengenai PPN atas penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.
“Pembeli Agunan adalah orang pribadi atau badan selain kreditur yang membeli agunan melalui lelang atau diluar lelang” bunyi pasal 1 angka 12 PMK Nomor 41 Tahun 2023
Agunan yang dimaksud antara lain agunan yang diambil alih oleh kreditur untuk penyelesaian kredit, pembiayaan, syariah, hingga pinjaman atas dasar hukum gadai.
Menurut Pasal 2 PMK 41 Tahun 2023:
- Penyerahan Agunan oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
- Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Agunan yang diambil alih oleh Kreditur untuk penyelesaian Kredit, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, atau Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai.
- Pengambilalihan Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.
Poin-Poin yang Diatur dalam PMK Nomor 41 Tahun 2023
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023, pemerintah menegaskan bahwa penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas BKP yang dikenai PPN.
Merujuk pada Pasal 1 angka 3 UU PPN, barang kena pajak atau BKP adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.
PPN yang terutang atas penyerahan agunan yang diambil harus dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh kreditur. PPN yang terutang atas penyerahan agunan kepada pembeli agunan dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, yaitu 10% dari tarif PPN yang berlaku umum. Dengan demikian, tarif efektif PPN-nya sebesar 1,1%.
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
Oleh Tommy HO – Managing Partner TBrights
Referensi :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Agunan Yang Diambil Alih Oleh Kreditur Kepada Pembeli Agunan