Outing Kantor Bukan Pajak Natura

Direktur Peraturan Perpajakan DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan kegiatan outing yang diikuti oleh karyawan bukanlah natura ataupun kenikmatan serta hanya menjadi biaya operasional bagi pemberi kerja.

Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 mendefinisikan imbalan dalam bentuk natura sebagai imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima.

Berikut yang dijelaskan pada Pasal 3:

(1)       Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(2)       Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan Pegawai.

(3)       Penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak.

(4)       Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima.

(5)       Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan yang bersumber dart aktiva:

  1. pemberi penggantian atau imbalan; dan/atau
  2. pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi, untuk dimanfaatkan oleh penerima.

(6)       Ketentuan mengenai penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai objek Pajak Penghasilan berlaku sejak:

  1. tanggal 1 Januart 2022, bagi Pegawai atau penerima penggantian atau imbalan yang menerima atau memperoleh penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf a ; atau
  2. tahun buku 2022 dari pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dimulai, bagi Pegawai atau penerima penggantian atau imbalan yang menerima atau memperoleh penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf

Direktur Peraturan Perpajakan DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan PMK Nomor 66 Tahun 2023 mengatur pengecualian sejumlah natura dan/atau kenikmatan dari objek PPh beserta batasannya. Menurutnya, pajak atas natura hanya dikenakan pada objek yang memang pantas.

Outing Kantor Kena Pajak Natura? Ini Kata DJP

DJP memastikan kegiatan outing kantor tidak akan dikenakan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) khususnya Pajak Natura.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa kegiatan outing atau tamasya karyawan bukan sebagai objek natura dan merupakan bagian dari biaya operasional perusahaan yang bersangkutan.

“Outing yaitu biaya operasional perusahaan saja. Konteks itu bukan menjadi natura bagi karyawan,” ujarnya saat ditemui awak media di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (6/7/2023)

 

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

 

By Olina Rizki Arizal

Partner

 

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?