Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023, Bingkisan dari pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
Namun lain halnya jika bingkisan atau parsel yang diterima pekerja selain dalam rangka hari raya keagamaan yang bernilai lebih dari Rp3.000.000 maka akan menjadi objek pajak penghasilan bagi penerimanya, yang dihitung dari kelebihan selisih setelah dikurangkan dari batasan Rp3.000.000 tersebut.
Hal ini lebih lanjut dicontohkan dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 dalam Poin B nomor (2):
PT BC memberikan bingkisan kepada Tuan BZ selaku Pegawainya dengan perincian pemberian sebagai berikut:
- tanggal 20 Februari 2024, diberikan bingkisan dalam bentuk bahan makanan dan bahan minuman dalam rangka Tahun Baru Imlek senilai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
- tanggal 19 Maret 2024, diberikan bingkisan berupa seperangkat peralatan rumah tangga dalam rangka ulang tahun perusahaan senilai Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah)
- tanggal 18 Juni 2024, diberikan bingkisan berupa sebuah televisi dalam rangka apresiasi kinerja senilai Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah); dan
- tanggal 19 Agustus 2024, diberikan bingkisan berupa sebuah oven gelombang mikro dalam rangka apresiasi kinerja senilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Bulan Pemberian Bingkisan
(a) |
Nilai Bingkisan (b) | Akumulasi Nilai Bingkisan (c) | Batasan Nilai Bingkisan dikecualikan dari Objek PPh (d) | Nilai Bingkisan sebagai Objek PPh
(e) = (c)-(d) |
Februari (Tahun baru Imlek) | Rp500.000,00 | Rp500.000,00 | Rp500.000,00 | – |
Maret | Rp1.000.000,00 | Rp1.000.000,00 | Rp3.000.000,00 | – |
Juni | Rp4.000.000,00 | Rp5.000.000,00 | Rp2.000.000,00 | |
Agustus | Rp2.000.000,00 | Rp7.000.000,00 | Rp2.000.000,00 |
Berdasarkan perhitungan tabel di atas, perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura berupa bingkisan yang diterima Tuan BZ adalah sebagai berikut:
- untuk bulan Februari 2024, bingkisan yang diberikan dalam bentuk bahan makanan dan/atau bahan minuman dalam rangka Tahun Baru Imlek dikecualikan seluruhnya dart objek Pajak Penghasilan karena tidak terdapat batasan nilai untuk natura yang diberikan dalam bentuk bingkisan berupa makanan, minuman, bahan makanan, dan/atau bahan minuman yang diberikan dalam rangka Tahun Baru Imlek
- untuk bulan Maret 2024, bingkisan yang diberikan bukan dalam rangka hari raya keagamaan sehingga terdapat pembatasan nilai yang diberikan yaitu bingkisan secara keseluruhan harus memiliki nilai tidak lebih dari Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak untuk dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Oleh karena bingkisan bernilai Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), maka pada bulan Maret, seluruh nilai bingkisan dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
- untuk bulan Juni 2024, bingkisan yang diberikan bukan dalam rangka hart raya keagamaan sehingga nilai bingkisan yang menjadi objek Pajak Penghasilan adalah sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang merupakan selisih lebih antara akumulasi nilai bingkisan diterima Tuan BZ sampai dengan bulan Juni setelah dikurangi dengan batasan nilai bingkisan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan dengan perhitungan sebagai berikut: Rp5.000.000,00- Rp3.000.000,00 = Rp2.000.000,00
- untuk bulan Agustus 2024, bingkisan yang diterima Tuan BZ senilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) merupakan objek Pajak Penghasilan karena akumulasi nilai bingkisan diterima Tuan BZ sampai dengan bulan Juni 2024 telah melebihi batasan nilai bingkisan dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
Oleh Tommy HO – Managing Partner TBrights
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan