Berdasarkan PMK 66 Tahun 2023 pemerintah menjelaskan daftar natura dan kenikmatan apa saja yang termasuk dalam jenis/batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan, tepatnya dalam lampiran A. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dikecualikan dari objek pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dengan batasan yang di tentukan dan tidak ada batasan nilai.
Berdasarkan PMK Nomor 66 tahun 2023 pasal 4 poin (c): natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan merupakan salah satu objek pajak yang dikecualikan oleh pajak Natura dan/atau Kenikmatan dari Objek Pajak Penghasilan, yang kemudian diperjelas melalui Pasal 6: natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan meliputi natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan lampiran PMK Nomor 66 tahun 2023 lampiran A mengenai daftar natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan, salah satunya mengenai jenis natura terkait fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja.
Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan dikecualikan dari objek pajak natura dengan ketentuan diterima atau diperoleh seluruh Pegawai dan diberikan dalam rangka penanganan:
1) kecelakaan kerja;
2) penyakit akibat kerja;
3) kedaruratan penyelamatan jiwa; atau
4) pengobatan lanjutan sebagai akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat dari kecelakaan kerja dan /atau penyakit akibat kerja.
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Olina Rizki Arizal
Partner
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan