Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2023 menjelaskan bahwa pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, hal ini tetap berlaku juga bagi Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan yang memenuhi kriteria Pengusaha kecil.
Menteri menunjuk pengusaha emas, perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan sebagai subjek pajak dalam negeri yang terlibat langsung dalam transaksi untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan/atau pelaporan pajak penghasilan atas penjualan emas perhiasan dan atau/ emas batangan yang dikenakan pajak penghasilan pasal 22 yaitu sebesar 0,25% dari harga jual emas perhiasan dan/atau harga jual emas batangan.
Penjualan yang dimaksud yaitu mengenai
- Penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi dari Pabrikan Emas Perhiasan kepada Pengusaha Emas Perhiasan yang memesan Emas Perhiasan, dengan spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu untuk Emas Perhiasan tersebut baik sebagian maupun seluruhnya disediakan atau diserahkan oleh Pengusaha Emas Perhiasan yang memesan Emas Perhiasan
- penyerahan bahan baku berupa:
- Emas Perhiasan
- Emas batangan, dari Pengusaha Emas Perhiasan yang memesan Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, yang dimaksudkan. untuk Menghasilkan Emas Perhiasan.
Besaran tertentu atas penyerahan emas perhiasan oleh PKP pedagang emas perhiasan
- sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada:
- Pedagang Emas Perhiasan lainnya; dan/ atau
- Konsumen Akhir, dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan memiliki Faktur Pajak atas perolehan Emas Perhiasan dimaksud dan/ atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak atas impor Emas Perhiasan dimaksud;
- sebesar 15% (lima belas persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada:
- Pedagang Emas Perhiasan lainnya; dan/ atau
- Konsumen Akhir, dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan tidak memiliki Faktur Pajak atas perolehan Emas Perhiasan dimaksud dan/ atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak atas impor Emas Perhiasan dimaksud; atau
- sebesar 0% (nol persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan.
Dengan ditetapkannya perhitungan besaran tertentu sebagaimana dijelaskan di atas, maka PKP pedagang emas perhiasan perlu menggunakan kode faktur 05 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2022
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Olina Rizki Arizal
Partner
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata, Dan/Atau Batu Lainnya yang Sejenis, Serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata, dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2022