Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengungkapkan ketidakwajaran terkait restitusi pajak. Pada tahun 2025 total restitusi pajak yang telah dibayarkan tercatat lebih dari Rp360 triliun. Hal ini bertentangan dengan harapan pemerintah ditengah gejolak internasional yang dimana pemerintah membutuhkan penerimaan agar dapat bertahan dari ketidakpastian global. Oleh karena itu kementerian keuangan bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan mendalami restitusi pajak. Kementerian keuangan menghawatirkan terjadi kebocoran dalam proses restitusi pajak sehingga dalam waktu dekat kementerian keuangan akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan terkait dengan restitusi pajak.dengan direvisi Peraturan Menteri Keuangan terkait restitusi pajak, maka restitusi pajak akan diperketat dalam proses pembayarannya.
Restitusi Pajak Merupakan Hak Wajib Pajak
Di dalam pasal 17 undang-undang Ketentuan Umum perpajakan, restitusi pajak merupakan hak wajib pajak sehingga pemerintah harus melaksanakan hak tersebut dalam jangka waktu 12 bulan. Retitusi pajak terjadi karena adanya kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak untuk negara sehingga harapan wajib pajak tersebut dapat mengambil kembali atas kelebihan bayar tersebut yang digunakan untuk menjaga cash flow wajib pajak. Apabila wajib pajak tidak melakukan restitusi, maka wajib pajak dapat dirugikan karena kelebihan bayara tersebut sangat menentukan kelangsungan operasional perusahaan.
Penyebab Wajib Pajak Mengajukan Restitusi Pajak
Wajib Pajak mengajukan restitusi pajak karena menilai terdapat kelebihan pembayaran pajak. Kelebihan pembayaran pajak dapat terjadi karena beberapa faktor. Salah satu faktor yang menjadikan kelebihan pembayaran pajak yaitu penurunan kinerja keuangan karena adanya gejolak global yang mengakibatkan angsuran PPh pasal 25 yang telah diangsur perbulan menjadi besar sedangkan laba perusahaan menurun seiring penurunan kinerja keuangan sehingga berstatus menjadi lebih bayar, sehingga wajib pajak menagih atas kelebihan bayar tersebut. Selain itu lebih bayar dapat terjadi apabila wajib pajak bergerak di sektor ekspor impor. Ketika Wajib Pajak melakukan ekspor dikenakan PPN 0% akan tetapi pada saat Wajib Pajak melakukan impor maka akan di kenakan PPN dan Wajib Pajak mengkreditkan PPN tersebut sehingga dipastikan akan terjadi lebih bayar dan akan melakukan restitusi pajak.
Pengetatan restitusi pajak di tengah gejolak global bagaikan dua sisi mata uang. Dari sisi Pemerintah akan di untungkan karena sesuai dengan harapan Pemerintah yaitu ingin penerimaan negara meningkat di tengah gejolak global yang sedang terjadi. Penerimaan tersebut digunakan untuk membiayai keperluan negera agar dapat menstabilkan perekonomian negara. Akan tetapi pengetatan ini akan membawa dampak terganggunya cash flow wajib pajak karena kelebihan pembayaran pajak masih tertahan di negara dan tidak dapat dicairkan dalam waktu dekat sehingga wajib pajak kesulitan untuk menjaga perputaran uang mereka untuk membiayai operasional perusahaan dan akan berdampak pada kinerja keuangan wajib pajak yang menurun. Oleh karena itu seharusnya pemerintah harus bijak dalam membuat regulasi terkait restitusi pajak yang tidak membebani wajib pajak untuk tetap melakukan operasional kegiatan usahanya.
By Olina Rizki Arizal – Partner
TBrights is a tax consultant in Indonesia that is currently an Integrated Business Service in Indonesia that can provide comprehensive tax and business services.


