Pajak Minimum Global menjadi isu perpajakan internasional sehingga menarik perhatian bagi Perusahaan Multinasional (PMN) yang memiliki peredaran bruto paling sedikit €750 juta yang terpenuhi paling sedikit dalam 2 tahun dari 4 tahun terakhir sebelum tahun pengenaan pajak Globe. PMN tersebut dikenakan Pajak Minimum Global sebesar 15% sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 tahun 2024 (PMK 134/2024) yang mulai berlaku di Indonesia mulai tahun 2025. Untuk menjalankan PMK 134/2024, maka diperlukan petunjuk teknis yang menjadi dasar acuan untuk menerapkan Pajak Minimum Global.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku otoritas pajak di Indonesia telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-6/PJ.2026 tentang Tatacara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.
Pada pasal 4 PER-6/PJ.2026 untuk melaksanakan kewajiban pajak GloBE, Wajib Pajak menyampaikan permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE dan permohonan tersebut disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak sesuai formulir yang tercantum dalam lampiran huruf A.
Pada pasal 7 PER-6/PJ.2026 dalam melaksanakan GloBE, Wajib Pajak diwajibkan untuk menyampaikan dan mengisi lampiran SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh). Adapun lampiran yang diisi sebagai berikut:
- Lampiran I bagian A – Pajak tambahan berdasarkan IIR dan bagian B – pajak tambahan berdasarkan DMTT di Indonesia
- Lampiran II – Pajak tambahan berdasarkan UTPR yang dialokasikan untuk Wajib Pajak GloBE
- Lampiran III yang terdiri dari bagian A – Laba atau rugi GloBE, bagian B – Pajak tercakup yang disesuaikan, bagian C – Pengecualian penghasilan pelayaran Internasional, bagian D – Perhitungan Subtance-Based Income Exlusioan (SBIE), bagian E – Pajak tambahan adisional kini dan bagian F – Pajak tambahan berdasarkan DMTT untuk wajib pajak GloBE.
Apabila Wajib Pajak merupakan entitas utama dari grup PMN, maka harus mengisi Induk SPT tahunan PPh yang terdiri dari:
- SPT Tahunan PPh GloBE,
- SPT Tahunan PPh UTPR, dan
- SPT Tahunan PPh DMTT.
Pasal 20 PER-6/PJ.2026 memberikan panduan terkait pembayaran dan penyetoran pajak tambahan berdasarkan IIR, UTPR dan DMTT dengan menggunakan kode pajak sebagai berikut:
- Kode Pajak 411618 610 untuk pajak tambahan berdasarkan IIR
- Kode Pajak 411618 620 untuk pajak tambahan berdasarkan UTPR, dan
- Kode Pajak 411618 630 untuk pajak tambahan berdasarkan DMTT.
Penerbitan PER-6/PJ.2026 ini diharapkan dapat menjadi pedoman Wajib Pajak GloBE untuk memenuhi kewajiban pajak minimum global dan juga adanya PER-6/PJ.2026, wajib pajak merasa tidak kesulitan untuk memenuhi kewajiban pajak minimum global.
By Tommy HO – Managing Partner
TBrights is a tax consultant in Indonesia that is currently an Integrated Business Service in Indonesia that can provide comprehensive tax and business services.
Referensi:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-6/PJ.2026 tentang Tatacara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.


