Mineral dan batubara merupakan kekayaan alam negara maka dari itu pemerintah menetapkan aturan terkait perpajakan pertambangan sebagai nilai tambah dalam mendukung perekonomian nasional secara berkelanjutan. Berdasarkan catatan dari Kementerian Keuangan sektor pertambangan memiliki peningkatan pendapatan dari tahun ke tahun. Penerimaan pajak dari pertambangan batu bara paling pesat terjadi pada periode Januari – Mei 2022 hingga mencapai 296,3% sehingga mendapat akumulasi pajak sebesar 10,1% pajak bersih.
Pertambangan batu bara merupakan bagian penting dari sektor pertambangan yang mendukung perekonomian negara. Menurut Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor : 15 Tahun 2022 Tentang Perlakuan Perpajakan Dan/Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Bidang Usaha Pertambangan Batubara, yang dimaksud dengan Usaha Pertambangan Batu Bara atau dapat disebut dengan usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang. Pertambangan batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor : 15 Tahun 2022, peraturan ini berlaku kepada :
1. Pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan)
2. Pemegang IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)
3. Pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian
4. Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban pajak penghasilan berdasarkan PKP2B
5. Pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan
Menurut Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor : 15 Tahun 2022, yang menjadi objek pajak di bidang usaha pertambangan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak di bidang usaha pertambangan yang sehubungan dengan penghasilan dari usaha dan penghasilan dari luar usaha yang diperoleh dari penjualan atau pengalihan hasil produksi. Adapun besaran penghasilan kena pajak bagi wajib pajak diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor : 15 Tahun 2022, yang ditentukan berdasarkan penghasilan bruto yang menjadi objek pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. Yang termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yakni sebagai berikut :
1. biaya kegiatan penyelidikan umum
2. biaya kegiatan eksplorasi
3. biaya kegiatan studi kelayakan
4. biaya kegiatan operasi produksi
5. biaya kegiatan pasca tambang
6. penyusutan dan/atau amortisasi atas pengeluaran
7. penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sesuai dengan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
8. biaya yang dikeluarkan dalam rangka kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak
9. cadangan biaya reklamasi
10. bunga
11. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional
12. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan
13. sumbangan fasilitas pendidikan
14. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga
15. biaya pembangunan infrastruktur sosial
Terdapat beberapa aspek perpajakan bagi perusahan tambang batubara seperti PPh Pasal 21 yang dikenakan terhadap gaji karyawan, PPh Pasal 23 akan dikenakan terhadap beberapa jasa penunjang dalam kegiatan batubara, PPh Pasal 4 ayat (2) jasa konstruksi/kontraktor, PPh pasal 15 terkait jasa pengangkutan lewat perairan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan juga terkait sewa lahan atau tanah dan PPN juga dikenakan jika batubara diolah menjadi briket. DJP juga membentuk KPP Pertambangan dan Migas yang bertugas dalam menyelesaikan tunggakan-tunggakan kewajiban pajak perusahaan pertambangan batubara. Hal ini dilakukan guna mewujudkan komitmen DJP terkait perpajakan di Indonesia agar tercipta rasa keadilan antara masyarakat wajib pajak dan pengusaha atau perusahaan besar pertambangan dan migas di Indonesia.
If you want to have more detail information, please contact TBrights
By Tommy HO – Managing Partner TBrights
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif