Pengadilan pajak akan gunakan e-Tax Court dalam administrasi sengketa dan sidang secara elektronik di pengadilan pajak mulai hari ini 31 Juli 2023, melalui e-Tax Court ini wajib pajak dapat mengurus administrasi persidangan pajak secara daring. Sekretariat pengadilan pajak kementerian keuangan merilis petunjuk teknis penggunaan aplikasi e-Tax Court yang terdiri dari user manual untuk pemohon banding/penggugat, user manual untuk kuasa hukum dan buku saku untuk panduan singkat e-tax court. Petunjuk teknis penggunaan aplikasi e-Tax Court tersebut dapat diunduh melalui laman setpp.kemenkeu.go.id.
Untuk menggunakan e-Tax Court wajib pajak terlebih dahulu perlu melakukan pendaftaran pada sistem sekretariat pengadilan pajak melalui alamat etaxcourt.kemenkeu.go.id atau pada setpp.kemenkeu.go.id
Pendaftaran Akun
- Wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum mengajukan pendaftaran akun secara elektronik untuk menjadi Pemohon Terdaftar.
- Pendaftaran akun bagi wajib pajak dilakukan dengan mengunggah Surat permohonan registrasi akun dan Surat Keterangan Terdaftar/Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Pendaftaran akun bagi penanggung pajak dilakukan dengan mengunggah Surat permohonan registrasi akun dan Surat Keterangan Terdaftar/Nomor Pokok Wajib Pajak/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Paspor.
- Pendaftaran akun bagi kuasa hukum dilakukan dengan mengunggah Surat permohonan registrasi akun dan Surat Izin Kuasa Hukum/Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum.
- Surat permohonan registrasi akun diunduh dari e-Tax Court, diisi dan ditandatangani serta diunggah dalam bentuk Dokumen Elektronik dengan format Portable Document Format(PDF).
- Kepada Pemohon Terdaftar yang telah melakukan pendaftaran akun diberikan tautan aktivasi akun untuk mendapatkan layanan administrasi dan persidangan secara elektronik pada e-Tax Court ke alamat Domisili Elektronik.
Untuk menjadi Termohon Terdaftar, Pejabat yang berwenang menyampaikan Domisili Elektronik kepada Pengadilan Pajak untuk mendapat akun. Kepada Termohon Terdaftar yang telah memiliki akun dapat menggunakan layanan administrasi dan persidangan secara elektronik pada e-Tax Court. kemudian, Wajib pajak dapat melakukan cek registrasi untuk memeriksa status proses registrasi akun yang dilakukan oleh pengguna baru dengan memasukkan nomor registrasi yang diterima saat melakukan registrasi sebelumnya.
Jika pendaftaran akun sudah berhasil wajib pajak bisa menggunakan berbagai layanan e-Tax court sesuai kebutuhan seperti layanan:
- E-Filing Banding Gugatan
- E-Litigation
- E-Putusan
- Dashboard e-Tax Court
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
Oleh Tommy HO – Managing Partner TBrights
Referensi:
- Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 Tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak
- Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Tax Court– Pemohon Banding/Penggugat