Resmi Berlaku PMK Nomor 66 Tahun 2023: Aturan Pajak Natura

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 resmi berlaku per 1 Juli 2023. Dengan berlakunya aturan ini, maka pemberi kerja wajib memotong pajak penghasilan (PPh) atas pemberian natura/kenikmatan tertentu dan yang melebihi batasan nilai tertentu. Biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kerja untuk natura, dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Berikut ini merupakan ketentuan mengenai perlakuan pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura sebagaimana tertulis dalam Pasal 2 PMK Nomor 66 Tahun 2023, antara lain:

  1. Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
  2. Biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, merupakan biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan Pegawai.
  3. Biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa, merupakan biaya penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak.
  4. Pengeluaran untuk biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
  5. Pengeluaran untuk biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran.
  6. Pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian melaporkan biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta Pegawai dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
  7. Ketentuan mengenai biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, sebagai pengurang penghasilan bruto berlaku sejak:
    • tanggal 1 Januari 2022, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2022
    • tahun buku 2022 dimulai, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya.

 

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Oleh Tommy HO – Managing Partner TBrights

 

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?