Pengadilan Pajak resmi menggunakan aplikasi e-tax court untuk keperluan administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik pada hari ini, Senin (31/7/2023).
Berdasarkan PER-1/PP/2023 Pasal 1, e-Tax Court adalah sistem informasi yang disediakan oleh Pengadilan Pajak yang meliputi Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan secara Elektronik.
Administrasi Sengketa Pajak Secara Elektronik adalah serangkaian proses administrasi yang meliputi persiapan persidangan, pemeriksaan, dan putusan serta pelayanan administrasi lainnya dengan menggunakan sistem informasi yang berlaku di Pengadilan Pajak.
Berikut beberapa fitur-fitur yang tersedia dalam e-Tax Court:
- e-Registration
Registrasi e-Tax Court dapat diakses pada alamat etaxcourt.kemenkeu.go.id atau setpp.kemenkeu.go.id, dengan mengunggah surat permohonan, surat keterangan terdaftar, dan NPWP/KTP/KK/Paspor/IKH.
- e-Filing
Pada e-Filing yang tersedia, wajib pajak mengisi jenis permohonan, pihak terbanding, melengkapi dokumen keputusan dibanding/digugat, data koreksi, dan data-data lainnya.
- e-Litigation
Pemberitahuan/Panggilan Sidang akan dikirim ke akun e-Tax Court dan Email Pemohon Banding/Penggugat/Kuasa Hukum. Pemohon banding/penggugat/kuasa hukum dapat memantau informasi jadwal sidang, termasuk juga melakukan konfirmasi kehadiran, serta melihat jadwal sidang yang sedang berlangsung di hari tersebut.
- e-Putusan
Pemberitahuan/informasi putusan akan muncul dalam akun e-Tax Court. Sidang Pengucapan melalui pengunggahan Salinan putusan pada sistem e-Tax Court. Pemohon banding/penggugat/kuasa hukum dapat mengunduh Salinan putusan melalui sistem e-Tax Court. Permohonan pencabutan putusan juga dapat dilakukan secara elektronik melalui e-Tax Court.
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Olina Rizki Arizal
Partner
Referensi:
Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 Tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak