KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan program pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) secara gratis. Informasi mengenai pembebasan PBB bagi warga DKI Jakarta ini disampaikan oleh akun resmi Pemprov Jakarta, @dkijakarta. “Kabar baik! Pemprov DKI Jakarta membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar,” tulis akun tersebut dalam pengumumannya.Cara dapat PBB gratis bagi warga DKI Jakarta Terkait hal tersebut, Kompas.com menghubungi Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Moris Danny Siregar. Moris menjelaskan, bahwa kebijakan penetapan PBB-P2 tahun 2022 yang membuat pajak PBB gratis bagi warga Jakarta akan diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB Bapenda DKI Jakarta. “Diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB Bapenda DKI Jakarta sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan ke kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) setempat,” ujar Moris kepada Kompas.com. Ia melanjutkan, sesuai kebijakan Gubernur tersebut, yakni pada 2022 maka pembebasan PBB adalah seluruhnya atau 100 persen.
Meski demikian, dirinya menekankan tidak semua rumah bebas PBB. Hal ini karena kebijakan ini diperuntukkan bagi rumah tapak atas nama orang pribadi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan kurang dari Rp 2 miliar.